Banten

Wow! Nyaris Rp10 Triliun Transaksi Judi Online Untuk 5 Provinsi di Indonesia, Termasuk Banten

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 26 Juni 2024, 21:45 WIB
Wow! Nyaris Rp10 Triliun Transaksi Judi Online Untuk 5 Provinsi di Indonesia, Termasuk Banten

AKURAT BANTEN - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya telah merilis provinsi yang memiliki transaksi uang judi online terbanyak di seluruh wilayah Indonesia.

Merujuk data yang dikeluarkan PPATK tersebut, selanjutnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto. Mengatakan, terdapat lima Provinsi dengan transaksi judi online tertinggi di Indonesia.

"Paling tinggi itu Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun," ungkap Hadi Tjahjanto selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Siap-siap Menangis! Pelajar dan Ibu Rumahtangga, Akses Judi Online di Putus Kominfo

Bahkan yang lebih menghawatirkan, judi online ini mulai merambah tingkat desa, kelurahan bahkan modusnya jual beli rekening dan jasa isi ulang.

Adapun 5 Provinsi paling tinggi terpapar transaksi judi online adalah:

1. Jawa Barat berada diurutan pertama provinsi yang transaksi judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun.

2. DKI Jakarta urutan kedua dengan jumlah pengguna judi online 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

3. Jawa Tengah, berada diurutan ketiga jumlah pelaku 201.963, dengan nilai transaksi Rp 1,3 triliun.

Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Mulai Bertindak, Menkopolhukam Sebut Lakukan 3 Langkah Ini!

4. Jawa Timur, terdapat 135.227 pemain Judol, dengan jumlah transaksi Rp 1,015 triliun,

5. Provinsi Banten dengan pelaku judi online 105.302 orang dengan jumlah jumlah transaksi mencapai Rp 1,002 triliun.

Karena para pelaku judi online tidak bisa menghukum mereka menggunakan hukuman pidana, maka pemerintahan akan terlebih dahulu berupaya memitigasi dan menangani dampak dari judi online terhadap masyarakat, seperti melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, hingga perwakilan lembaga pendidikan.

Baca Juga: Miris! Transaksi Keuangan Mecurigakan Judi Online Diduga Lebih Tinggi dari Korupsi

Selanjutnya, Hadi Tjahjanto mengatakan, tim Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online, saat ini sudah memiliki data warga yang bermain judi online bahkan data jumlah transaksi hingga perputaran uang serta aktivitas yang dilakukan di seluruh wilayah Indonesia.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.