Banten

EDITORIAL: Telisik Kejahatan Industri, Membunuh Konsumen Secara Perlahan, Mencampurkan Zat Beracun Formalin Melalui Makanan

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 1 Agustus 2024, 09:12 WIB
EDITORIAL: Telisik Kejahatan Industri, Membunuh Konsumen Secara Perlahan, Mencampurkan Zat Beracun Formalin Melalui  Makanan

AKUTRAT BANTEN - Kejahatan industri yang diduga membunuh konsumen secara perlahan melalui zat beracun formalin, baru-baru ini publik dikagetkan setelah terungkapnya industri rumahan yang memproduksi mi berformalin, anehnya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru mengetahui setelah 34 tahun melakukan aksinya.

Miris! 20 sak sehari mi yang sengaja dicampur dengan zat yang berbahaya ini, dilakukan untuk mendapatkan laba pribadi bernilai ekonomi, bahkan sang pemilik tidak mengetahui kalau geliat usahanya selama ini, membahayakan para konsumen.

Hasil penulusuran BPOM Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) diketahui pabrik tersebut berada di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, selanjutnya BPOM meminta untuk menghentikan produksinya.

Baca Juga: EDITORIAL: Dilematis! Rumor Koalisi Golkar-PDIP di Banten, Airin Berpotensi Jadi Cawagub

Mengutip keterangan Kepala Balai Besar POM Kota Semarang Lintang Purba Jaya, bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium kesehatan mi tersebut dinyatakan positif mengandung formalin. "Temuan ini merupakan tindak lanjut dari beredarnya mi ayam yang mengandung formalin setelah dilakukan penelusuran ditemukan sarana produksi," ungkapnya, Selasa (30/7/2024).

Diketahui dari hasil penggerebekan tersebut, BPOM Kota Semarang telah memusnahkan 75 kilogram mi berformalin, selanjutnya akan meminta keterangan lebih lanjut pemilik pabrik untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.

Ketika ditanya di tempat kejadian perkara (TKP), pemilik pabrik Putut Anggoro mengaku sejak tahun 1990 hingga sekarang telah diturunkan kegenerasi ke-2, tidak mengetahui mi yang diproduksinya mengandung formalin.

Baca Juga: Hotman Paris Sindir Dedi Mulyadi Ikut Campur Kasus Vina Cirebon, Mendoakan Segera Terpilih Gubernur

"Sehari bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mi tersebut dijual dengan harga Rp 22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang," tuturnya.

Setelah ditelisik terkait modus operandi pelaku industri mi rumahan, agar peredarannya tidak tercium aparat kepolisian dan BPOM, yaitu dengan cara:

1. Mi beredar di kalangan pedagang sayur keliling dan warung mi.

2. Mi dengan kandungan bahan berbahaya tersebut dijual dengan harga murah, tergantung jauh dekat jarak pengantaran ke pelanggan.

3. Industri tertutup dan memiliki pekerja yang sangat terbatas atau kalangan sendiri.

Baca Juga: Jennifer Diguyur Oli Ditengah Aksi Demo Yang Mengangkat Isu Lingkungan dan Sosial, Ini Faktanya!

4. Mengatur pemakaian agar tidak terlalu banyak, seperti setiap 200 mililiter air yang dipakai untuk membuat adonan mi, memakai 0,25 gram formalin agar bisa bertahan minimal satu hari.

5. Pelaku menyadari tindakannya melawan hukum, pasal 136 Huruf B Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dilansir dari halodoc.com, alasan formalin menjadi zat berbahaya bagi tubuh, karena diketahui, formalin adalah bahan kimia tidak berwarna dan berbau menyengat.

Baca Juga: Israel Serang Pertahanan Hizbullah, Tewaskan Komandan Senior Ismail Haniyeh dan Pengwalnya di Beirut

Zat ini merupakan bahan campuran kayu yang dipakai untuk membuat perabotan, seperti tempat tidur, lemari, rak TV atau dinding.

Formalin merupakan zat beracun yang mudah menyebar melalui udara. Jika terhirup, paparan jangka pendek berpotensi menyebabkan iritasi mata, iritasi kulit dan infeksi saluran pernapasan.

Baca Juga: Fakta Baru! Bukan Pembunuhan, Farhat Abbas Katakan Pendarahan Vina karena Menstruasi

Formalin Berpotensi Menimbulkan Gangguan pada tubuh
Formalin merupakan racun bagi tubuh. Zat ini bersifat karsinogenik yang berpotensi menyebabkan kanker pada paparan jangka panjang. Adapun masalah kesehatan yang bisa saja dialami, antara lain:

1. Infeksi Saluran Pernapasan
Formalin yang tidak sengaja terhirup dan masuk ke dalam tubuh menyebabkan iritasi di saluran pernapasan. Pada pengidap bronkitis dan asma, zat beracun ini berpotensi memperburuk gejala yang sudah ada.

Gejala yang dialami oleh pengidap, di antaranya sesak napas, mengi atau bengek dan mata terasa gatal serta mengeluarkan air. Pengidap juga rentan mengalami penurunan kemampuan pada indera penciuman.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Mabes Polri, Tessy Srimulat Laporkan Terkait Dirinya Dituduh Bos Judol Inisial T

2. Kanker
Formalin berisiko menyebabkan kanker tenggorokan, leukimia dan kanker hidung. Ini bisa dialami akibat paparan zat beracun dalam jangka panjang. Anak-anak dan orang tua memiliki risiko tinggi mengalaminya.

Gejalanya bervariasi, tergantung pada jenis kanker yang dialami. Gejala umumnya ditandai dengan batuk kronis, pucat, lemas, cepat lelah, berat badan turun drastis dan gangguan buang air besar atau buang air kecil.

3. Masalah pada Kulit
Paparan jangka pendek menyebabkan iritasi, gatal dan sensasi rasa terbakar pada kulit. Pada pengidap alergi, formalin bisa memicu iritasi parah yang ditandai dengan kulit kering, dermatitis (peradangan kulit) dan ruam.

Jika tidak segera ditangani, beberapa gangguan tersebut bisa menyebabkan munculnya jaringan parut. Ini adalah bekas luka di kulit yang merupakan bagian dari proses penyembuhan.

Baca Juga: Nahas! Diduga Caci Maki Sang Ibu, Pria di Lampung Tega Tusuk Tetangga Hingga Tewas

4. Masalah Sistem Pencernaan
Formalin yang tidak sengaja tertelan dan masuk ke dalam tubuh berpotensi merusak saluran pencernaan. Ini menimbulkan gejala berupa sakit perut, diare dan peradangan di mulut, kerongkongan, lambung serta usus.

Dampaknya, formalin bisa memicu perdarahan di organ lambung atau usus. Risiko kerusakan organ hati, limpa, pankreas dan ginjal juga rentan dialami. Jika gangguan tak segera diatasi, ini bisa menyebabkan koma hingga kematian.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.