Biar ga Gagal Paham! KPK Ungkap Beda Barang Sitaan dan Barang Rampasan, Hingga Barang Dilelang

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi atau disebut KPK, ungkapkan jika terdapat perbedaan antara barang sitaan dan barang rampasan, hingga barang yang sah menurut hukum, bisa dilelang.
Dalam konteks tindakan korupsi, terdapat istilah barang sitaan dan barang rampasan KPK.
Menurut KPK, keduanya berkaitan dengan tindakan hukum terhadap barang-barang yang diperoleh melalui prilaku haram arat ilegal.
Baca Juga: Kegiatan Mendes PDT Dilaporkan ke Bawslu, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib : Itu Murni Kegiatan Pak Mentri
Namun dalam hal ini, KPK menjelaskan keduanya, karena memiliki pengertian dan proses yang berbeda, seperti:
Barang Sitaan
Barang Sitaan merupakan barang yang diambil alih oleh KPK selama proses penyidikan atau penuntutan.
Barang ini disita sebagai alat bukti dalam suatu perkara tindak pidana korupsi. Proses penyitaan dilakukan berdasarkan perintah dari penyidik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang sitaan tetap menjadi milik pemiliknya, meskipun saat ini berada dalam penguasaan KPK.
Setelah kasus tersebut selesai dan barang tersebut tidak lagi diperlukan sebagai barang bukti, barang sitaan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Barang Rampasan
Barang Rampasan merupakan barang yang diambil alih oleh negara setelah proses hukum selesai dan dinyatakan sebagai barang yang diperoleh dari tindak pidana.
Baca Juga: Tegas! Prabowo Akan Copot dan Suruh Tinggal di Rumah Saja, Bagi Birokrasi yang Mempersulit Rakyat
Dalam hal ini, barang rampasan merupakan hasil dari kejahatan yang telah diadili dan diputuskan oleh pengadilan.
Setelah barang tersebut dinyatakan rampasan, status kepemilikannya berubah, dan barang tersebut menjadi milik negara.
Barang rampasan biasanya dapat dijual atau dimanfaatkan oleh negara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perbedaan utama antara keduanya terletak pada status kepemilikan dan proses hukum yang mengikutinya.
Barang sitaan bersifat sementara dan dapat dikembalikan, sementara barang rampasan bersifat permanen dan menjadi milik negara.
Selain itu, barang sitaan berfungsi sebagai alat bukti dalam proses penyidikan, sedangkan barang rampasan merupakan hasil akhir dari sebuah proses hukum yang mengkonfirmasi bahwa barang tersebut berasal dari tindak pidana.
Barang yang dirampas oleh negara nantinya akan dilelang melalui lelang.go.id. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










