Aneh! Yaqut Mangkir Hadir di Pansus DPR, Tapi Menantang Pembuktian Gratifikasi Penyelenggaraan Haji 2024

AKURAT BANTEN - Setelah mangkir dipanggil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, baru-baru ini menantang Pansus Haji untuk membuktikan dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan Haji 2024.
Seperti diketahui, Pansus Haji DPR mendapatkan sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi.
Anehnya, Yaqut mangkir saat dipanggil tapi menantang pansus dengan merespons bukti temuan anggota Pansus Haji Marwan Jafar yang menduga ada gratifikasi dalam pemberangkatan sekitar 3.503 jemaah Haji tanpa masa tunggu.
"Kalau Pansus menemukan itu silahkan dibuka, saya persilakan semua," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).
Selanjutnya, Yaqut mengatakan kalau dirinya tak segan menindak jika ada jajarannya yang terlibat dalam kecurangan penyelenggaraan haji, bahkan termasuk dirinya dan Ia juaga siap menjelaskan dengan seterang-terangnya kepada publik.
"Kalau ada staf saya, ada perangkat ASN di tempat saya di Kementerian Agama yang terlibat, ya ayo kita tindak bareng-bareng. Bahkan kalau menterinya terlibat gitu loh. Gitu ya dalam fraud gitu ya," ungkapnya.
Baca Juga: Pemuda Ciledug Kota Tangerang Gelar Aksi Cabut APK Pilkada Banten Yang Dipaku di Pohon
Sebelumnya, ditemukannya dugaan gratifikasi dalam penyelenggaraan haji 2024 disampaikan anggota Pansus Haji Fraksi PKB Marwan Jafar.
"Marwan Jafar menyebut Kemenag telah berbuat curang dalam pelaksanaan haji 2024 lalu"
"Bukan hanya kesimpulan tentang itu. Tetapi soal haji khusus itu patut diduga ada gratifikasi atau penyimpangan keuangan di situ dan kita bisa mengundang pihak-pihak aparat hukum untuk bicara di pansus," ucapnya.
Baca Juga: Program Susu Gratis Urung Dilaksanakan, Pilihan Alternatif Susu Ikan, Ini Alasannya!
Adapun temuan Pansus terkait gratifikasi dalam pemberangkatan sekitar 3.503 jemaah Haji tersebut antara lain:
• Sejumlah 3.503 jemaah calon haji khusus berangkat tanpa antre atau masa tunggu nol tahun.
• Pansus Haji juga menemukan adanya dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang membuat jadwal keberangkatan jemaah tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi"
• Adanya proposal penambahan kuota haji bukan dari Arab Saudi, tapi dari Kemenag. Kuota tambahan sebanyak 20 ribu itu yang dibagi menjadi dua oleh Kemenag, yaitu 10 ribu untuk haji khusus dan 10 ribu untuk haji reguler.
"Padahal, sesuai aturan kuota haji khusus hanya boleh 8 persen dari seluruh kuota haji"
Baca Juga: Pengamat Menilai Pertemuan Mega-Prabowo, Pastikan Jokowi Tidak Setir Presiden Terpilih
• Tidak ada regulasi jelas soal pelunasan kuota, sehingga hanya jemaah yang memiliki akses informasi dan sumber daya dari PIHK tertentu bisa lebih diuntungkan dibanding yang lain, yakni terkait percepatan keberangkatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










