Indonesia Jual Pasir Laut ke Negara Tetangga, Anies Baswedan: Memangnya Toko Material?

AKURAT BANTEN - Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan baru terkait ekspor pasir laut atau menjual hasil pengerukan pasir yang sebelumnya selama 20 tahun ilegal menjadi legal.
Banyak pihak menilai kerugian yang akan ditimbulka jika pengerukan pasir laut secara berlebihan bahkan hingga lakukan ekspor ke negara tetangga.
Namun pemerintah berdalih untuk mengurangi sedimentasi,
maka kebijakan ekspor pasir laut kini menjadi harus dilakukan.
Baca Juga: Pemilih Pemula di Kota Tangerang Sebanyak 3.363 dari Total 1.377.828 DPT
Menurut Anies Baswedan kebijakan ini tidak tepat, karena selama 20 tahun terakhir ekspor pasir laut merupakan kegiatan yang ilegal.
Ekspor pasir laut dianggap ilegal karena melanggar regulasi lingkungan dan ketentuan hukum yang ada.
Penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut dan pesisir. Kegiatan ini berpotensi menghancurkan terumbu karang, habitat ikan, dan keanekaragaman hayati, yang semuanya penting untuk keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Ritual Gotong Toapekong 12 Tahun Sekali di Kota Tangerang, Berikut Rute dan Kegiatannya
Hal ini juga dapat mengancam keberlanjutan ekonomi lokal dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya tersebut.
Selain itu, ekspor ilegal sering kali dikaitkan dengan praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Pelanggaran hukum dalam ekspor pasir laut dapat menimbulkan konflik sosial antara perusahaan dan masyarakat lokal, yang merasa dirugikan oleh aktivitas tersebut.
Baca Juga: Amburadul Kelola Sampah, PT Bali CMPP Akhirnya di Putus Kontrak oleh Pemkot Denpasar
Dilansir Akurat Banten dari kanal YouTube Ubah Bareng (20/9/2024), Anies Baswedan mempertanyakan kebijakan pemerintah mengenai ekspor pasir laut yang menjadi legal.
Sehingga Anies Baswedan menilai Indonesia akan seperti toko material yang melakukan penjualan pasir laut.
“Memangnya kita toko material? Sehingga pasir dipakai untuk tetangga sebelah,” ujar Anies Baswedan.
Kemudian manfaat dari ekspor pasir ini tidak dirasakan oleh masyarakat umum kebanyakan.
Namun manfaat dari ekspor pasir hanya bisa dinikmati oleh kalangan yang merupakan pengusaha pengekspor pasir.
“Ekspor pasir ini yang bisa merugikan nelayan, merugikan masyarakat pesisir dan merusak lingkungan hidup,” ujar Anies Baswedan.
“Manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat kebanyakan. Yang merasakan manfaatnya ya hanya pengusaha-pengusaha bagian ekspor pasir,” lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










