Banten

Thomas Lembong Ditahan 20 Hari Pertama, Terseret Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016, Diduga Rugikan Negara Rp400 M

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 30 Oktober 2024, 06:38 WIB
Thomas Lembong Ditahan 20 Hari Pertama, Terseret Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016, Diduga Rugikan Negara Rp400 M

AKURAT BANTEN - Kejaksaan Agung (Kejagung) seret nama Thomas Lembong hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula, diduga rugikan negara Rp400 Miliar, pada tahun 2015 hingga 2016.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, jika pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu telah menyalahgunakan wewenang dalam menangani kebijakan importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Abdul Qohar, "Mantan Menteri Perdagangan TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).

Baca Juga: Polisi Ringkus Pria Sekap dan Rudapaksa ABG Di Cibodas Tangerang

Abdul Qohar menjelaskan sesuai keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014, yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Akan tetapi, Tom Lembong disebut justru memberikan persetujuan ke perusahaan swasta, yang melakukan impor.

"Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," kata Abdul Qohar.

Baca Juga: Kemacetan dan Turap di Poris Tangerang Jadi Keluhan Saat Faldo-Fadhlin Blusukan

Ia menuturkan pada 28 Desember 2015 dilakukan rakor yang dihadiri oleh jajaran di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Salah satu pembahasannya yaitu Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Pada bulan November sampai Desember 2015, lanjut Abdul Qohar, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

"Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," imbuhnya.

Baca Juga: Daftar Hutang Sritex 28 Bank Capai Rp12,72 T dan Tangis Haru Karyawan, saat Pemerintah Upayakan Relaksasi Utang Perusahaan serta Janji Tak ada PHK

Abdul Qohar mengungkapkan izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih tersebut sebenarnya adalah gula kristal rafinasi yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

"Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kilogram, lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Tertinggi) saat itu Rp13 ribu per kilogram dan tidak dilakukan operasi pasar," tutur Abdul Qohar.

PT PPI diduga mendapatkan fee dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengolah gula sebesar Rp105 per kilogram. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp400 miliar.

Baca Juga: Kebakaran Besar Pabrik Kimia di Karawaci Kota Tangerang Berhasil Dipadamkan

Pria yang biasa di sapa Tom Lembong ini, beserta tersangka berinisial CS diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya langsung ditahan untuk waktu 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.