Polda Metro Jaya Sita Uang Rp76,0 Miliar dan Mobil Mewah, Terkait Kasus Judi Online

AKURAT BANTEN - Polda Metro Jaya mengungkap kasus besar terkait judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp76,9 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
Barang bukti tersebut dipamerkan kepada publik dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Uang tunai yang disita dari kasus ini mencapai Rp76.979.747.159," ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, di hadapan awak media.
Uang tersebut diamankan bersama sejumlah barang bukti lain, seperti komputer pribadi (PC) dan beberapa karya seni berupa lukisan.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita 26 mobil mewah dan 3 sepeda motor, yang diyakini merupakan hasil dari aktivitas perjudian online.
Berbagai kendaraan mewah ini diparkir di depan Gedung Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, termasuk BMW 320i, Toyota Alphard, Lexus Jeep, BMW Jeep, hingga BMW 220i. Total nilai kendaraan yang disita mencapai Rp22,9 miliar.
"Total ada 26 unit mobil dan 3 unit motor yang disita dari para tersangka, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp22.930.000.000," tambah Karyoto.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










