Kasus Situs Judol yang Libatkan 9 Pegawai Komdigi, Kini 4 Orang Masuk DPO Kepolisian

AKURAT BANTEN - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyalahgunakan wewenang dalam menangani pemblokiran situs judol merupakan bentuk pelanggaran serius.
Kasus judol yang melibatkan pegawai Komdigi ini merusak integritas lembaga pemerintah.
Pasalnya, tugas utama Komdigi adalah menjaga dan memastikan agar konten yang merugikan masyarakat, seperti situs judi online, dapat diblokir demi keamanan dan kenyamanan pengguna internet.
Namun, dalam kasus yang baru-baru ini terungkap, beberapa oknum pegawai Komdigi justru membina situs judi online agar tidak terblokir, dengan imbalan bayaran.
Praktik ini jelas melanggar kode etik dan hukum yang berlaku, serta mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Penyelidikan mendalam terhadap kasus ini perlu dilakukan oleh pihak berwenang untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku, serta memperbaiki sistem pengawasan internal di Komdigi.
Dilansir dari akun Instagram @poldametrojaya (26/11/2024), sebanyak 24 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus situs judi online.
Di antara 24 tersangka, 9 orang merupakan pegawai Komdigi. Hingga kini terdapat 4 orang yang menjadi buron kepolisian.
4 orang tersebut telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) akibat kasus judol.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







