Banten

Dibongkar Airlangga, jika Ide Kenaikan PPN 12 persen, Bukan gagasan Pemerintahan Prabowo

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 17 Desember 2024, 19:50 WIB
Dibongkar Airlangga, jika Ide Kenaikan PPN 12 persen, Bukan gagasan Pemerintahan Prabowo

AKURAT BANTEN - Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, mengungkapkan jika kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen merupakan keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bukan gagasan pemerintahan Prabowo Subianto.

Airlangga mengaku, bahwa dalam keputusan tersebut, hampir semua fraksi setuju kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Jadi, yang menentukan bukan pemerintah, tetapi pemerintah kemarin sudah membuatkan paket insentif untuk memperbuat daya dorong daripada kelas menengah," tuturnya pada, Selasa (17/12/2024) dikutip Akurat Banten.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tambah Alokasi Anggaran untuk Program MBG Menjadi Rp139 Miliar

Menurut mantan Ketua Umum Golkar ini, salah satu insentifnya, adalah pemberian insentif berupa biaya listrik dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.

Maka, menurut dia, pemberian insentif itu, dianalogikan ada 81,74 juta masyarakat pelanggan listrik yang terbantu. Kemudian bahan pokok penting tidak dikenai besaran pajak tersebut.

Ia memberi contoh bahan pokok, yakni tepung terigu, gula pasir, serta MinyakKita, tetap dikenai PPN 11 persen.

Baca Juga: Pj Bupati Apresiasi Dinas Pertanian, Sekaligus Resmikan Klinik Hewan Milik Pemkab Tangerang

"Itu kan sekarang sudah jalan dengan PPN 11 persen, nah dia tidak naik, satu persennya pemerintah," pungkasnya.

"Kemudian sektor transportasi, kesehatan, pendidikan kan tidak dikenakan PPN," kata dia.

Namun terkait sekolah internasional dan perawatan di rumah sakit yang dibiayai mandiri akan dikenai PPN 12 persen.

Baca Juga: Serapan APBD Kota Tangsel Capai 82,4 Persen

Hal ini, dinilai biaya sekolah internasional dan rumah sakit telah dipatok dengan tarif tinggi.

"Sekolah internasional karena ternyata biayanya tinggi. Kemudian, juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah itu semua dikenakan," sebutnya.

Berikut ini, merupakan daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen, seperti:

Baca Juga: Kabar Terkini, Satu Keluarga Tewas di Tangerang Selatan, Polisi Temukan Luka di Leher Ketiga Korban

  1. Jasa pendidikan premium.
  2. Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
  3. Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
  4. Beras premium.
  5. Buah-buahan premium.
  6. Daging premium (wagyu, daging kobe).
  7. Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
  8. Udang dan crustacea premium (king crab).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.