Banten

Waketum Gerindra: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Digubris Pernyataannya! Soal Ide Prabowo Beri Pengampunan Para Koruptor

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 28 Desember 2024, 10:14 WIB
Waketum Gerindra: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Digubris Pernyataannya! Soal Ide Prabowo Beri Pengampunan Para Koruptor

AKURAT BANTEN - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md, mendapatkan keritikan tajam dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman dengan menyebut kritikan Mahfud tersebut tidak mendasar karena beda kebijakan Prabowo Subianto dengan masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) tentang pengampunan terhadap para koruptor.

Diketahui, Mahhfud MD menyampaikannya kritik soal pernyataan Prabowo Subianto, soal ide pengampunan terhadap koruptor, saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Dimana presiden Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertaubat.

Setelah ucapan Prabowo yang dinilai kotroversi tersebut, kemudian Habiburokhman mengklarifikasi, jika pernyataan Prabowo tersebut harus diterjemahkan dalam bentuk semangat mengembalikan kekayaan negara.

Baca Juga: Bagaimana Penggunaan DANA DESA Menurut Kementerian Keuangan ? Ternyata Harus Begini ...

“Jadi pernyataan itu harus dilihat sebagai semangat mengembalikan keuangan negara. Maka dari itu Pak Mahfud yang (Telah) menghasut, bahwa Pak Prabowo menganjurkan (Untuk) melanggar hukum,” tegasnya.

Habiburokhman pun menyebut pernyataan Mahfud MD tersebut, tak perlu digubris karena Ia 'orang gagal'.

Saat jumpa pres di ruangan rapat Komisi III Habiburokhman menyebut “Mahfud ini orang gagal, dia sendiri menilai dia gagal lima tahun sebagai menteri dengan memberi skor 5 dalam penegakan hukum, apa yang dinilai Mahfud,” ucapnya pada, Jumat, (27/12/ 2024) lalu.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Libur Tahun Baru di Puncak Bogor, Pemandangan Asri dan Spot Foto yang Elegan, Instagramable, Cocok Kunjungan Bareng Kel

Sebagai informasi, bahwa sebelumnya, Mahfud menanggapi terkait wacana Presiden Prabowo memaafkan koruptor asalkan mengembalikan harta hasil korupsi.

Bahkan Mahfud mengkritik tajam ide pengampunan koruptor tersebut di akun media sosialnya, bahwa ide Prabowo itu bertentangan dengan prinsip penegakan hukum.

Mahfud juga menyarankan agar Prabowo lebih berhati-hati dalam membuat pernyataan, karena jika mengacu pada hukum yang berlaku, koruptor tidak bisa dimaafkan.

Baca Juga: Anggaran Besar Dana Desa Diperuntukkan Pembangunan dan Ekonomi, Tapi Uangnya Kemana?

Saat Mahfud usai menghadiri peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol Jakarta Utara, mengatakan “Menurut hukum yang berlaku sekarang, (Pelaku rasuah) itu tidak boleh karena bertentangan dengan Pasal 55 KUHP,” tegas Mahfud pada, (21/12/2024 lalu.

Selanjutnya Mahfud mengatakan, Pasal 55 KUHP mengatur tentang seseorang bisa dipidana jika melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

“(Apabila tetap diupayakan) Maka komplikasinya akan semakin membuat rusak bagi penegakan hukum, sebab itu hati-hatilah,” kata Mahfud." kata dia.

Baca Juga: Terbaru! Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Polisi Periksa Saksi Kunci, 17 Pelaku Tertangkap, 3 lainnya dalam pengejaran

Melalui sindiran halus, Mahfud mengatakan “Tapi Pak Prabowo bisa mengatakan apa saja karena dia presiden. Cuma kita harus mengingatkan agar tidak terlanjur salah, itu tugas kita.” tambah Mahfud.*******

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.