Banten

Publik Geram Putusan Hukuman 6,5 Tahun Dan Harvey Moeis Tertawa Dalam Sidang, Kasus Mega Korupsi PT Timah Merugikan Negara Rp300 Triliun

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 28 Desember 2024, 20:24 WIB
Publik Geram Putusan Hukuman 6,5 Tahun Dan Harvey Moeis Tertawa Dalam Sidang, Kasus Mega Korupsi PT Timah Merugikan Negara Rp300 Triliun

AKURAT BANTEN - Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi PT Timah, sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun, kini mengejutkan publik, lantaran hakim hanya memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara.

Vonis ringan suami Sandra Dewi ini, akhirnya benar-benar membuat publik geram, karena ia terlibat dalam kasus praktek mega korupsi yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.

Seorang sutradara Joko Anwar, juga turut merasakan adanya ketidakadilan atas keputusan tersebut, akhirnya Ia mengunggah di akun X milik pribadinya pada, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira dari Prabowo, Soal Biaya Haji Murah, Tinggal Tunggu Hasil Panja DPR RI

Salah satu momen yang diunggahnya, tampak Harvey tertawa di salah satu sidang yang dihadirinya, kemudian Joko bertanya, "Kira-kira, apa yang sedang mereka tertawakan?," ungkap dia dalam unggahannya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, akhirnya publik pun menyerbu kolom komentar dengan ragam narasi, seperti:

Akun @Tomy*******
"Negara ini bisa diatur asal ada uang"

Akun @gngmu*******.
Ketawa ketika mendengar vonis kasus emas Antam yang merugikan negara Rp1,07 T di vonis 15 tahun penjara, sementara dia yang merugikan negara hampir Rp300 T, cuma di hukum 6,5 tahun.

Baca Juga: Hasan Nasbi: Pemerintah Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat, Dalam Bentuk Bantuan Sosial Hingga Subsidi BBM

Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024. Seperti:

  1. Memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
  2. Berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal.
  3. Mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.

Baca Juga: Waketum Gerindra: Mahfud MD Orang Gagal, Jangan Digubris Pernyataannya! Soal Ide Prabowo Beri Pengampunan Para Koruptor

Sebagai informasi, selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan yakni:

  • Denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurungan.
  • Tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp210 miliar, yang bila tidak bisa dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara dua tahun.*******
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.