Publik Geram Putusan Hukuman 6,5 Tahun Dan Harvey Moeis Tertawa Dalam Sidang, Kasus Mega Korupsi PT Timah Merugikan Negara Rp300 Triliun

AKURAT BANTEN - Harvey Moeis yang terjerat kasus korupsi PT Timah, sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum dengan hukuman 12 tahun, kini mengejutkan publik, lantaran hakim hanya memberikan vonis hukuman 6,5 tahun penjara.
Vonis ringan suami Sandra Dewi ini, akhirnya benar-benar membuat publik geram, karena ia terlibat dalam kasus praktek mega korupsi yang merugikan negara mencapai Rp300 triliun.
Seorang sutradara Joko Anwar, juga turut merasakan adanya ketidakadilan atas keputusan tersebut, akhirnya Ia mengunggah di akun X milik pribadinya pada, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Kabar Gembira dari Prabowo, Soal Biaya Haji Murah, Tinggal Tunggu Hasil Panja DPR RI
Salah satu momen yang diunggahnya, tampak Harvey tertawa di salah satu sidang yang dihadirinya, kemudian Joko bertanya, "Kira-kira, apa yang sedang mereka tertawakan?," ungkap dia dalam unggahannya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, akhirnya publik pun menyerbu kolom komentar dengan ragam narasi, seperti:
Akun @Tomy*******
"Negara ini bisa diatur asal ada uang"
Akun @gngmu*******.
Ketawa ketika mendengar vonis kasus emas Antam yang merugikan negara Rp1,07 T di vonis 15 tahun penjara, sementara dia yang merugikan negara hampir Rp300 T, cuma di hukum 6,5 tahun.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024. Seperti:
- Memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
- Berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal.
- Mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
Sebagai informasi, selain vonis 6,5 tahun penjara, Harvey Moeis juga dikenakan yakni:
- Denda Rp1 miliar subisder 6 bulan kurungan.
- Tuntutan ganti rugi ke negara senilai Rp210 miliar, yang bila tidak bisa dipenuhi akan diganti dengan pidana penjara dua tahun.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







