Mendikdasmen Rubah Sistem Zonasi Menjadi Sistem Domisili Pada Pendaftaran Siswa Baru

AKURAT BANTEN - Mendikdasmen Abdul Mu'ti akan merubah sistem zonasi dalam pendaftaran murid baru yang sudah berjalan di Indonesia ternyata sering dicurangi.
Banyak siswa yang ingin masuk ke sekolah favorit namun terkendala dengan jarak tempat tinggal karena sistem zonasi.
Baca Juga: Resmi Mulai Hari ini Gas LPG 3 Kg Tidak Dijual di Pengecer, Simak Penjelasannya!
Oleh karena itu sejumlah siswa memutuskan untuk pindah Kartu Keluarga pada kerabat yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah yang diinginkan.
Oleh karena itu Mendikdasmen memutuskan untuk menghapuskan sistem zonasi.
Kemudian Mendikdasmen mengubah sistem zonasi menjadi sistem domisili.
Sebelumnya, sistem zonasi bergantung pada kartu keluarga (KK) dari siswa.
Namun pada sistem domisili, penerimaan siswa akan bergantung pada jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah.
Baca Juga: Miris! 20 Orang Korban Guru Ngaji Cabul Ciledug Tangerang, Semua Warga Sekitar
Rencananya, sistem domisili akan bergantung pada teknologi yang lebih canggih dan akurat.
Sehingga praktik kecurangan yang selama ini terjadi bisa diminimalisir.
Sistem zonasi pada pendaftaran siswa baru sendiri bertujuan untuk menciptakan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.
Dengan sistem ini, pendaftaran siswa tidak hanya berdasarkan nilai akademik atau prestasi, tetapi juga memperhatikan kedekatan lokasi tempat tinggal siswa dengan sekolah yang ada.
Tujuan utama dari sistem zonasi adalah mengurangi ketimpangan dalam distribusi pendidikan.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang, Tegaskan pada Pemilik Bangunan Liar akan Dibongkar
Sehingga semua anak, tanpa memandang status sosial atau ekonomi, memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan berkualitas.**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027







