Aturan Baru Larangan ASN Gunakan Elpiji 3 Kg Bersubsidi, Pemprov Jawa Tengah Sudah Terbitkan SE

AKURAT BANTEN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya menyalurkan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji bersubsidi 3 kg kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk memastikan subsidi tepat sasaran, pemerintah menerapkan aturan khusus mengenai kelompok yang diperbolehkan serta dilarang menggunakan elpiji bersubsidi ini.
Baca Juga: Sidang Ricuh! Razman Nasution Protes Keputusan Hakim, Ngamuk Dekati Hotman Paris
Larangan ASN Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, aparatur sipil negara (ASN) termasuk dalam kelompok yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi.
Aturan ini telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 tentang Larangan ASN Menggunakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg.
Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Sumarno ini diteruskan kepada berbagai pihak, termasuk Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Tengah, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, serta Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga RJBT.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau agar seluruh ASN di wilayahnya tidak lagi menggunakan LPG subsidi dan beralih ke tabung elpiji non-subsidi.
“Dalam rangka mendukung penyaluran subsidi LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran, dihimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/Kota agar tidak menggunakan LPG tabung 3 kg dan wajib beralih ke LPG non-subsidi,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani pada Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Siaga Api Sejak Dini! Ratusan Anak TK di Sobang Ikuti Sosialisasi Pengenalan pemadam kebakaran
ASN Bukan Sasaran Penerima Subsidi LPG
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN tidak termasuk dalam kelompok penerima subsidi LPG 3 kg.
“Namanya surat edaran ya, yang melarang kan aturannya, jadi mengingatkan jangan sampai ASN membeli LPG 3 kg. LPG 3 kg untuk siapa itu kan jelas (penerimanya),” ujar Sujarwanto, Kamis 6 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberikan peringatan, bahkan sanksi.
“Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kalau masih ngeyel itu kenapa? Kalau hukuman, itu ada mekanisme dan prosesnya. Artinya, jika sudah diingatkan satu kali, dua kali, dan masih melanggar, pasti ada sanksi,” tegasnya.
Sujarwanto menambahkan bahwa harga gas melon di pengecer yang tidak diatur pemerintah sering kali melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung.
“Membeli di pangkalan sebenarnya agar harga yang dibeli rakyat sesuai HET. Jika pengecer diperbolehkan tanpa pengawasan, harga bisa tidak terkendali,” jelasnya.
Dengan aturan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun kelompok yang tidak berhak.
Baca Juga: Dwi Citra Weni, Kini dipecat PT Timah Buntut Unggah Video TikTok Hina Honorer Pakai BPJS
Larangan ASN di Solo
Menindaklanjuti surat edaran Pemprov Jateng, Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Murtono, menyatakan telah menerima dan siap menindaklanjutinya.
“Sudah, sudah (terima surat). Nanti kita buat surat edaran untuk ASN Pemkot Solo dengan kebijakan yang sama seperti Sekda Pemprov Jateng,” kata Budi di Solo, Jawa Tengah, Kamis 6 Februari 2025.
Budi juga menegaskan bahwa Pemkot Solo akan segera menerbitkan surat edaran larangan pembelian gas 3 kg bagi ASN di wilayahnya.
“Kita buat dulu SE-nya,” ujarnya. Setelah surat edaran selesai dibuat, aturan ini akan langsung diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Solo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







