Banten

Pemerintah Terkesan Bungkam atas Kebijakan Baru Tarif Impor AS dan Parahnya Permendag No 8 Tahun 2023 Belum juga Dicabut

AA LaNyalla Mahmud Mattalitti | 6 April 2025, 12:36 WIB
Pemerintah Terkesan Bungkam atas Kebijakan Baru Tarif Impor AS dan Parahnya Permendag No 8 Tahun 2023 Belum juga Dicabut

AKURAT BANTEN - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor untuk barang yang masuk ke Negaranya, diterapkan 9 April 2025 termasuk Indonesia yang diketahui dikenai tarif hingga 32%.

Akibat kebijakan baru yang diambil negeri Paman Sam tersebut, beberapa perusahaan di Indonesia diprediksi akan mengalami dampaknya, seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara besar-besaran.

Sebelumnya, presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan, jika banyak perusahaan mulai terdampak atas tarif dagang baru AS dan saat ini sedang mencari format untuk menghindari PHK.

Baca Juga: Usai Ditemukan Bercak Sperma Disekitar Kemaluan Korban, Diduga Juwita Alami Kekerasan Seksual Sebelum Dibunuh

Menurut Said, beberapa kelompok serikat pekerja dan perusahaan sudah diajak berunding pada tahap awal oleh pihak manajemen untuk mencari solusi terkait rencana PHK, seperti:

1. Soal jumlah buruh yang akan terkena dampak
2. Waktu pelaksanaan PHK
3. Pemenuhan hak-hak mereka.

"Dalam kalkulasi sementara Litbang KSPI dan Partai Buruh, diperkirakan akan ada tambahan hingga 50 ribu buruh yang di PHK dalam tiga bulan pasca diberlakukannya tarif baru tersebut," tuturnya pada, Minggu (6/4/2025) dikutip Akurat Banten.

Baca Juga: Bank DKI Minta Maaf Karena Gangguan Layanan, Meski Akun Instagramnya Disasar Komentar Negatif Nasabah

Menurut Said Iqbal tarif impor sebesar 32% membuat produksi Indonesia menjadi lebih mahal di pasar Amerika.

Hal ini akan berakibat menurunnya permintaan pasar AS, maka produksi di dalam negeri terpaksa harus dikurangi, dan perusahaan tentunya akan melakukan prinsip efisiensi, termasuk PHK. Bahkan, mirisnya lagi beberapa perusahaan memilih cara aman dengan menutup operasionalnya.

Beberapa perusahaan yang kiblatnya melakukan ekspor ke Amerika Serikat, akan sangat rentan untuk terjerembab dan timbulkan gelombang PHK atas kebijakan ini, yakni: industri tekstil, garmen, sepatu, elektronik, makanan dan minuman, hingga Industri minyak sawit, perkebunan karet, dan pertambangan.

Baca Juga: Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Menduga Bank DKI Alami Serangan Siber dan Kerugiannya tidak Sedikit

Jika beberapa perusahaan di Indonesia merupakan kepemilikan asing, kecenderungannya akan memindahkan properti dan produksinya di negara lain.

Berdasarkan pengalaman selama ini, prilaku investor asing dengan mudah bisa memindahkan investasinya ke negara lain yang memiliki tarif lebih rendah dari Amerika.

"Sebagai contoh, sektor tekstil kemungkinan akan pindah ke Bangladesh, India, atau Sri Lanka yang tidak terkena kebijakan tarif dari AS," sebut Said.

Lalu apa yang dilakukan pemerintah Prabowo Subianto, terkait ancaman PHK dan dampaknya terhadap pengusaha atau investor?

Baca Juga: Keji! Perbuatan Oknum TNI AL Banjarbaru Kepada Jurnalis Cantik, Diperkosa dan Dibunuh!

Menyedihkan, Prabowo hanya sibuk curhat diberbagai media dan menanggapi berbagai isu dalam negeri, seperti para demonstran dan kaum oposisi yang mengkritiknya.

Banyak yang menilai Prabowo lemah atau lamban mengambil langkah konkret dan cenderung bungkam untuk mengantisipasi dampak global atas kebijakan tarif AS tersebut.

Tepatnya, tidak ada kepastian atau strategi nasional yang disiapkan untuk mencegah pengurangan produksi, penutupan perusahaan, atau PHK massal.

Baca Juga: Perjalanan Spiritual Ruben Onsu: Dari Pergulatan Batin Hingga Mantap Memeluk Islam

"Jika hal ini dibiarkan, maka pasar domestik akan dikuasai barang impor murah, industri dalam negeri tertekan, dan PHK semakin tak terhindarkan," tambahnya.

Said berharap, agar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 harus segera dicabut dalam waktu dekat.

Jika tidak, menurut Said, impor akan makin menggurita dan tak terkendali, produk dijual murah, dan pasar dalam negeri terancam. Pada akhirnya, hal ini hanya akan memperburuk gelombang PHK yang sudah ada. (*******)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.