Inilah 7 Nama Tersangka Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Pangkatnya Kompol hingga Baraka

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan penabrakan seorang pengemudi ojek online (ojol) oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob terus menjadi sorotan publik.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bergerak cepat dengan menahan tujuh oknum anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Baca Juga: Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob, HMI-PMII Tangerang Gelar Shalat Ghaib dan Aksi ke Istana
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyatakan langkah tegas diambil setelah dilakukan penyelidikan internal dan mempertimbangkan desakan masyarakat yang meminta kejelasan serta transparansi penanganan kasus.
“Pelaku yang kita amankan tujuh orang,” ujar Karim kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh oknum anggota Brimob tersebut berinisial Kompol C, Bripda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.
Saat ini mereka tengah menjalani pemeriksaan gabungan yang dilakukan Div Propam Mabes Polri bersama Propam Korps Brimob.
Karim menjelaskan, karena kasus ini melibatkan anggota Brimob, pemeriksaan dilaksanakan di Markas Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, mengingat seluruh terduga pelaku merupakan bagian dari Satuan Brimob Polda Metro Jaya.
“Karena ini menyangkut anggota Brimob, pemeriksaan dilakukan di Kwitang, karena mereka merupakan anggota Sat Brimob Polda Metro Jaya,” jelas Karim.
Selain itu, seluruh terduga pelaku kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) untuk memperlancar proses penyidikan.
Penempatan khusus ini juga dimaksudkan agar pemeriksaan berjalan objektif tanpa intervensi dan para terduga tidak memiliki akses keluar masuk yang bebas.
Tak hanya mengamankan tujuh oknum Brimob, Propam Polri juga menyita kendaraan taktis yang digunakan dalam insiden penabrakan.
Rantis tersebut kini ditahan di Mako Brimob Kwitang sebagai barang bukti.
“Semua sudah kita amankan,” tegas Karim.
Kasus ini menimbulkan reaksi keras dari masyarakat, terutama para pengemudi ojek online yang menuntut keadilan dan proses hukum yang transparan.
Mereka menilai tindakan oknum aparat yang menggunakan kendaraan dinas untuk menabrak warga sipil adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi.
Baca Juga: Situasi Mencekam! Aksi Anarkis Bakar Delapan Mobil di Depan Mako Brimob Senen
Beberapa organisasi masyarakat sipil juga mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan para oknum.
Irjen Pol Abdul Karim menegaskan, Propam Polri tidak akan pandang bulu dalam menangani kasus yang melibatkan aparat kepolisian.
Menurutnya, setiap anggota Polri yang melanggar hukum harus siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik melalui proses etik maupun pidana.
“Polri berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Jika ada anggota yang melanggar, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” kata Karim.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi institusi Polri dalam menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
Masyarakat berharap penyidikan tidak hanya berhenti pada penahanan, tetapi juga berlanjut ke persidangan agar ada putusan hukum yang jelas dan adil bagi korban.
Bagi kalangan ojek online, insiden ini menambah daftar panjang kekerasan yang mereka alami di jalan.
Karenanya, penyelesaian tegas diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi aparat lain agar tidak sewenang-wenang dalam menggunakan fasilitas negara.
Dengan ditahannya tujuh oknum Brimob, publik kini menanti keseriusan Polri dalam menuntaskan kasus ini.
Penegakan hukum yang tegas bukan hanya penting bagi keadilan korban, tetapi juga krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









