Sahroni Mundur dari DPR Cuma Angan-angan, NasDem Ungkap Fakta Mengejutkan yang Bikin Pusing Kepala

AKURAT BANTEN – Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa hingga saat ini Ahmad Sahroni belum mengajukan pengunduran diri resmi sebagai anggota DPR.
Menurutnya, status Sahroni saat ini masih sebatas dinonaktifkan oleh partai, bukan mundur dari keanggotaan legislatif.
“Itu belum (Ahmad Sahroni mundur), nanti kita cek ya,” ujar Saan saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (3/9), seperti dikutip dari Antara.
Saan menambahkan, langkah penonaktifan Sahroni dilakukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem menyusul pernyataannya yang dinilai kontroversial dan memicu gelombang protes publik. D
alam pernyataannya, Sahroni menyebut bahwa pihak yang ingin membubarkan DPR adalah “orang tolol”, sebuah ucapan yang langsung menuai kritik tajam dari masyarakat.
Selain Sahroni, kader NasDem lainnya, Nafa Urbach, juga dinonaktifkan dari posisinya sebagai anggota DPR.
Nafa sempat disorot publik karena membela tunjangan rumah anggota dewan, sebuah isu sensitif di tengah meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap fasilitas dan hak istimewa wakil rakyat.
Penonaktifan keduanya disebut sebagai langkah partai untuk meredam kegaduhan politik yang terjadi akibat pernyataan-pernyataan tersebut.
“Kami sudah bersurat ke fraksi dan diteruskan ke Sekretariat Jenderal DPR untuk menghentikan seluruh hak Sahroni dan Nafa, termasuk gaji mereka,” kata Saan.
NasDem menegaskan, setelah status nonaktif ditetapkan, Sahroni dan Nafa tidak lagi berhak menerima gaji, tunjangan, maupun fasilitas lain sebagai anggota DPR.
Ketua Fraksi Partai NasDem, Viktor Laiskodat, bahkan menyebut penghentian hak tersebut sebagai bentuk penegakan mekanisme partai sekaligus menjaga integritas politik di tengah sorotan publik.
“Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif,” ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9).
Saat ini, proses penghentian hak-hak keuangan tersebut masih menunggu tindak lanjut dari Sekretariat Jenderal DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kasus Sahroni dan Nafa Urbach menambah daftar panjang anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik karena pernyataan maupun sikap yang menimbulkan kegaduhan.
Sebelumnya, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar, juga mendapatkan sanksi serupa.
Langkah partai-partai politik ini dinilai sebagai respons atas meningkatnya tekanan publik yang menginginkan wakil rakyat lebih berhati-hati dalam bersikap dan berbicara.
Sejumlah kalangan menilai, penonaktifan bukan sekadar bentuk hukuman internal, tetapi juga sinyal bahwa partai ingin menjaga citra di hadapan konstituen menjelang agenda politik ke depan.
Meski dinonaktifkan, status Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR masih tercatat aktif secara administrasi karena ia belum mengajukan surat pengunduran diri.
Artinya, secara hukum, Sahroni tetap berstatus anggota dewan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Publik kini menanti apakah Sahroni akan mengambil langkah tegas dengan mengundurkan diri secara resmi, atau tetap bertahan sebagai anggota DPR meski berstatus nonaktif.
Keputusan itu akan sangat menentukan arah karier politiknya sekaligus konsistensi sikap NasDem dalam menjaga integritas partai di mata masyarakat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










