Banten

Didik J. Rachbini Bongkar Penempatan Dana Rp200 Triliun Disebut Langgar Konstitusi dan UU

Andi Syafriadi | 16 September 2025, 18:35 WIB
Didik J. Rachbini Bongkar Penempatan Dana Rp200 Triliun Disebut Langgar Konstitusi dan UU

AKURAT BANTEN - Ekonom senior dan Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengkritik keras keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menempatkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke bank-bank Himbara dan BSI.

Kebijakan ini, menurut Didik, tidak hanya memiliki risiko tetapi juga disebut melanggar konstitusi serta setidaknya tiga Undang-undang yang mengatur keuangan negara.

Kritik ini memicu perdebatan kuat di publik dan di kalangan legislatif. 

Didik mengacu pada beberapa aturan formal yang menurutnya dilanggar oleh kebijakan ini.

Baca Juga: Mulut Yudo Sadewa Anak Purbaya Yudha Sadewa Makin Kurang Ajar, Singgung Ciri Orang Miskin yang Seperti Ini

Pasal yang mengatur bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) harus dibahas dan ditetapkan oleh DPR bersama Presiden. 

Yang mengatur tentang penyusunan, penetapan, dan alokasi anggaran negara. 

Undang-Undang yang mengatur secara spesifik tentang APBN yang berlaku di setiap tahun anggaran. 

Selain itu, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (terutama Pasal 22 ayat-(4), (8), dan (9)) juga disebut-sebut sebagai UU yang dilanggar.

Baca Juga: Heboh ! Video Anak Menteri Keuangan Purbaya, Yudo Sadewa: Sebut 'Pemerintah Konoha Bodoh' Bela Program Tapera Dan Sindir Sri Mulyani Agen CIA

Pasal-pasal ini membatasi penggunaan rekening pengeluaran dan penerimaan yang bisa dibuka di bank umum, serta membatasi penggunaan dana sesuai dengan rencana belanja APBN yang telah disetujui DPR. 

Penempatan dana Rp 200 triliun dianggap tidak melalui proses legislasi yang seharusnya dilakukan melalui pembahasan DPR bersama Kementerian Keuangan dan lembaga terkait dalam nota keuangan dan RAPBN.

Didik mengatakan keputusan menteri tidak bisa menggantikan tahapan resmi tersebut. 

Jika anggaran negara digunakan secara “seenaknya”, hanya berdasarkan perintah menteri atau keputusan sepihak tanpa persetujuan DPR, maka di masa akan datang akan menjadi praktik yang sembarangan. 

Karena penggunaan dana seharusnya sesuai dengan pasal-pasal yang membatasi rekening dan penggunaan dana untuk belanja operasional yang telah direncanakan dalam APBN.

Persoalan muncul karena dana tersebut akan disalurkan ke kredit industri atau perusahaan yang mungkin tidak termasuk dalam belanja yang telah disetujui APBN. 

Sementara itu, DPR melalui Komisi XI memberikan tanggapan bahwa kebijakan tersebut tidak melanggar UU.

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, menyebut bahwa menurut UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, terdapat ruang hukum untuk penempatan SAL (Saldo Anggaran Lebih) dari rekening pemerintah di BI ke bank umum seperti Himbara, sebagaimana diatur di Pasal 31 dan Pasal 42 ayat (3). 

Baca Juga: Badai Kritik Hantam Menteri Keuangan Purbaya: Remehkan '17+8 Tuntutan Rakyat', BEM UI Tuntut Pencopotan!

Pemerintah sendiri memastikan bahwa dana tersebut tetap tercatat dalam APBN dan penggunaannya sesuai regulasi, meskipun ada kekhawatiran dari akademisi seperti Didik. 

Kebijakan penempatan dana pemerintah Rp 200 triliun ke bank umum (Himbara dan BSI) menuai kritik kuat dari Prof. Didik J. Rachbini yang menyebutnya melanggar UUD 1945, UU Keuangan Negara, UU APBN, dan UU Perbendaharaan Negara.

Di sisi lain, DPR menyatakan tindakan tersebut masih dalam koridor legal berdasarkan regulasi APBN 2025.

Kasus ini menjadi sorotan penting tentang bagaimana mekanisme anggaran negara harus dihormati dan dijalankan secara transparan, agar tidak menjadi preseden yang merusak tata kelola keuangan publik.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.