Hendrar Prihadi Lengser dari Jabatan Kepala LKPP, Prabowo Bersih-bersih yang Bukan Sirkelnya?

AKURAT BANTEN - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan kabinet dengan mencopot Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Pencopotan ini diumumkan pada Rabu (17/9/2025) dan digantikan oleh Sarah Sadiqa, yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan LKPP.
Hendrar Prihadi merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang memiliki rekam jejak politik yang panjang.
Sebelum menjabat sebagai Kepala LKPP, Hendrar pernah menjabat sebagai Wali Kota Semarang selama dua periode.
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Kembali Nahkodai Sekjen PDIP, Pleno Perdana Langsung Putuskan
Ia dikenal sebagai sosok yang memiliki dedikasi tinggi dalam pelayanan publik dan memiliki pengalaman dalam birokrasi pemerintahan.
Partai PDIP menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan reshuffle kabinet.
Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, menyatakan bahwa pencopotan Hendrar Prihadi merupakan hak prerogatif presiden.
PDIP sebagai partai pemenang Pemilu 2024 menyatakan tidak memiliki wakil di kabinet Prabowo dan memilih untuk menjadi partai penyeimbang dalam pemerintahan.
Baca Juga: Djarot Tegaskan PDIP Tak Akan Tumbang: Kami Dilahirkan dari Perlawanan
Pencopotan Hendrar Prihadi menandai tidak adanya lagi kader PDIP yang menduduki posisi strategis di kabinet Prabowo.
Hal ini menjadi perhatian publik, mengingat PDIP sebelumnya memiliki perwakilan dalam pemerintahan.
Meskipun demikian, PDIP menegaskan bahwa mereka akan tetap mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat dan akan terus berperan sebagai kontrol sosial.
Pencopotan Hendrar Prihadi dari jabatan Kepala LKPP menunjukkan dinamika politik dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun PDIP tidak lagi memiliki wakil di kabinet, partai ini tetap berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










