Banten

Pajak Kendaraan Jateng Naik Ugal-ugalan, Gubernur Luthfi Akhirnya Turun Tangan Kasih Diskon!

Abdurahman | 17 Februari 2026, 10:28 WIB
Pajak Kendaraan Jateng Naik Ugal-ugalan, Gubernur Luthfi Akhirnya Turun Tangan Kasih Diskon!

AKURAT BANTEN– Gelombang protes warga Jawa Tengah terkait lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dinilai "ugal-ugalan" di awal tahun ini akhirnya mendapat respons serius dari pucuk pimpinan provinsi.

Menanggapi keresahan masyarakat yang viral di berbagai platform media sosial, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, langsung mengeluarkan instruksi darurat: Beri diskon pajak!

Langkah cepat ini diambil untuk meredam gejolak ekonomi warga yang terkaget-kaget saat melihat nominal di STNK mereka melambung tinggi dibanding tahun sebelumnya.

 Baca Juga: VIRAL! Ketika Siswa Memilih Jembatan, Bukan Sekadar Makan Bergizi : Pilihan Pahit Siswa di Sekolah Terpencil yang Menyentak Nurani

Kejutan Pahit di Meja Samsat

Banyak wajib pajak di Jawa Tengah mengeluhkan kenaikan nominal pajak yang tidak sedikit.

Beberapa warga melaporkan kenaikan hingga ratusan ribu rupiah tanpa ada sosialisasi masif sebelumnya.

Istilah "naik ugal-ugalan" pun ramai disematkan masyarakat karena merasa terbebani di tengah kondisi ekonomi yang baru saja merangkak pulih.

Namun, benarkah tarif dasarnya yang naik? Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, memberikan klarifikasi penting.

Ternyata, lonjakan ini dipicu oleh penerapan kebijakan Opsen—tambahan pajak sebesar 13,94% yang ditarik bersamaan dengan PKB sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD).

"Masyarakat merasa berat karena tahun lalu masih ada skema diskon yang menutupi kenaikan ini. Begitu diskon habis di awal tahun, kenaikannya langsung terasa tajam," ungkap Sumarno.

Baca Juga: 'Naga-Naga Akan Saya Lawan!' – Prabowo Gebrak Meja di Kartanegara, Susno Duaji Saksi Kuncinya!

Instruksi Luthfi: "Bumper" Ekonomi untuk Rakyat

Sadar bahwa kebijakan pusat tersebut menghantam daya beli warga, Gubernur Ahmad Luthfi tidak tinggal diam.

Ia segera menginstruksikan jajaran Bapenda untuk menyusun skema relaksasi pajak agar beban masyarakat tidak terlalu berat.

Berikut adalah poin-poin "penyelamat" dari Gubernur:

- Diskon PKB 5%: Gubernur menginstruksikan pemberian potongan pajak sebesar 5 persen secara merata untuk meringankan efek dari kebijakan Opsen.

- Berlaku Hingga 2026: Kebijakan diskon ini direncanakan akan terus dipatenkan hingga akhir tahun 2026 untuk memberikan kepastian hukum dan finansial bagi warga.

- Bebas BBNKB II: Program gratis biaya balik nama kendaraan bekas tetap dipertahankan guna mendorong tertib administrasi tanpa membebani kantong warga.

Baca Juga: Prahara di Dunia Medis: Mengapa Menkes Budi Gunadi Memecat Ketua IDAI dr. Piprim Yanuarso? Ini Kronologinya!

Strategi Agar Tidak Terjebak Pajak Tinggi

Bagi warga Jawa Tengah yang akan jatuh tempo pajaknya, berikut adalah langkah yang perlu diperhatikan:

- Cek Berkala Aplikasi Sakpole: Pastikan sistem sudah mengupdate nominal diskon sebelum Anda melakukan pembayaran secara online.

- Manfaatkan Momentum: Kebijakan diskon ini adalah bentuk "subsidi" daerah. Jangan menunda pembayaran hingga jatuh tempo agar tidak terkena denda tambahan yang justru memperberat biaya.

- Segera Balik Nama: Manfaatkan pembebasan BBNKB II untuk melegalkan kendaraan atas nama sendiri, sehingga proses administrasi ke depan jauh lebih mudah dan murah.

Baca Juga: Dukung Program Cek Kesehatan Gratis, Gubernur Banten Resmikan Pos Kesehatan Merah Putih di Lebak

Komitmen Pemerintah Daerah

Langkah Gubernur Luthfi ini dinilai sebagai langkah populis yang tepat sasaran.

Dengan adanya diskon 5%, diharapkan tingkat kepatuhan membayar pajak tetap tinggi, sehingga pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah tidak terhambat meski beban rakyat dikurangi.

"Instruksi saya jelas, pemerintah harus hadir saat rakyat merasa berat. Diskon ini adalah bentuk kehadiran tersebut," tegas Ahmad Luthfi dalam arahannya (**) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman