Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Selesai, Dedi Mulyadi Geram Usai Terjadi Hal Ini

AKURAT BANTEN - Pemprov Jawa Barat resmi mengakhiri program pemutihan pajak kendaraan bermotor per 30 September 2025.
Setelah masa bebas denda dan tunggakan itu berakhir, Kementerian Dalam Negeri (KDM) akan memberlakukan sanksi bagi warga yang masih menunggak pajak kendaraan.
Pemutihan pajak ini sebelumnya diberikan sebagai kesempatan bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban pajaknya.
Dalam kebijakan tersebut, pokok pajak dan denda tunggakan dibebaskan, dengan syarat wajib pajak membayar tagihan tahun berjalan.
Namun sejak 1 Oktober 2025, kebijakan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pembayaran pajak kendaraan akan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku secara normal.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak akan ada perpanjangan lagi untuk pemutihan pajak kendaraan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah merancang kebijakan sanksi untuk pelanggar atau penunggak pajak kendaraan bermotor.
Rincian sanksi tersebut akan diumumkan dalam waktu dekat.
Menurut pernyataan Dedi, batas waktu pemutihan telah diputuskan agar masyarakat tidak bergantung pada kebijakan keringanan yang berulang.
Adanya pemutihan dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar membayar pajak secara tepat waktu.
Sanksi yang akan diterapkan nantinya belum dirinci publik.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diserbu Warga, Sistem Samsat se-Banten Error
Namun pemerintah provinsi menyatakan bahwa sanksi ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sanksi ini menjadi bentuk penegakan agar kewajiban pajak tidak terabaikan kembali.
Program pemutihan sendiri semula dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2025.
Namun akibat antusiasme masyarakat dan tingginya angka penunggakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 30 September 2025.
Dalam rentang waktu itu banyak pemilik kendaraan memanfaatkan kesempatan guna melunasi tunggakan tanpa dikenai denda.
Bagi warga yang tidak memanfaatkan periode pemutihan, konsekuensinya adalah mereka harus membayar pajak sesuai aturan biasa, lengkap dengan denda dan tunggakan.
Dengan berakhirnya kebijakan pemutihan, penyetoran pajak kendaraan bermotor akan kembali ke mekanisme reguler pemerintah daerah.
Dampak dari keputusan ini cukup luas, terutama bagi masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak kendaraan.
Baca Juga: Simak! Perhitungan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Tampilan STNK akan ada Perubahan
Ketiadaan kelonggaran denda dan pemberlakuan sanksi membuat mereka harus segera melunasi atau menghadapi konsekuensi administratif.
Di sisi lain, pemerintah daerah berharap langkah ini meningkatkan penerimaan pajak sekaligus memperbaiki disiplin warga dalam memenuhi kewajiban fiskal.
Masih belum jelas bagaimana bentuk sanksi yang akan dijatuhkan apakah berupa penolakan layanan administrasi, tilang administratif, atau pembatasan pelayanan publik namun yang pasti, kebijakan tegas ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi memberi toleransi bagi penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










