Banten

TERBONGKAR: 4 Prajurit TNI Tersangka, Usai Siram Air Keras Kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Motifnya?

Abdurahman | 18 Maret 2026, 15:05 WIB
TERBONGKAR:  4 Prajurit TNI Tersangka, Usai Siram Air Keras Kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus,  Ini Motifnya?
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah tegaskan bahwa sejak awal kejadian, TNI telah bergerak melakukan investigasi secara internal, dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat (sumber: Facebook)

AKURAT BANTEN– Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya tersingkap.

Dalam sebuah langkah besar penegakan hukum militer, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi mengamankan empat oknum prajurit yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.

Langkah berani ini menjadi jawaban atas tuntutan publik yang mendesak transparansi dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa pejuang HAM tersebut.

Baca Juga: Geger! Rekaman CCTV Kematian Benjamin Netanyahu dalam Serangan Iran Dirilis Al Jazeera? Cek Faktanya!

Penangkapan di Mabes TNI: 4 Nama Resmi Dikantongi

Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi langsung penahanan keempat tersangka pada Rabu pagi (18/3/2026).

Penyerahan para tersangka dilakukan oleh tim intelijen setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.

"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap.

Identitas para tersangka yang kini mendekam di sel Puspom TNI adalah NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan marathon untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi teror tersebut.

Baca Juga: Jangan Cuma Jawab ‘Sama-Sama’, Ini 20 Balasan Minal Aidin Wal Faizin yang Benar, Sopan dan Dianjurkan Rasulullah!

Apa Motif di Baliknya?

Inilah pertanyaan besar yang kini sedang dikejar oleh penyidik Puspom TNI. Mengingat Andrie Yunus adalah aktivis dari KontraS yang vokal menyuarakan isu kemanusiaan, spekulasi mengenai motif serangan ini berkembang liar di masyarakat.

Apakah aksi ini didasari oleh sentimen pribadi, ataukah ada instruksi dari pihak lain? Pihak TNI menegaskan bahwa pendalaman masih dilakukan.

"Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan, termasuk menggali motif sebenarnya," tambah Yusri.

Baca Juga: Sudah Diambang Pintu! Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi Lebaran Idul Fitri 2026 Menurut Ahli

Terancam Hukuman Berat dan Pemecatan

Puspom TNI tidak main-main dalam menerapkan pasal. Para oknum prajurit ini dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat serius:

Pidana Penjara: Berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara tergantung peran dan dampak luka pada korban.

Sanksi Disiplin: Selain hukuman fisik, sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas militer menghantui para tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Baca Juga: Benarkah Ali Larijani Tewas? Balasan Misterius Muncul Usai Netanyahu Umumkan Kemenangan di Teheran

Komitmen "Bersih-Bersih" di Tubuh TNI

Kasus ini menjadi momentum bagi TNI untuk membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum.

Keberhasilan mengungkap pelaku dalam waktu yang relatif cepat mendapat sorotan positif, meski publik tetap menuntut proses persidangan yang terbuka dan jujur. (**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman