TERBONGKAR: 4 Prajurit TNI Tersangka, Usai Siram Air Keras Kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Motifnya?

AKURAT BANTEN– Tabir gelap yang menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya tersingkap.
Dalam sebuah langkah besar penegakan hukum militer, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi mengamankan empat oknum prajurit yang diduga kuat terlibat dalam aksi keji tersebut.
Langkah berani ini menjadi jawaban atas tuntutan publik yang mendesak transparansi dalam kasus penganiayaan berat yang menimpa pejuang HAM tersebut.
Penangkapan di Mabes TNI: 4 Nama Resmi Dikantongi
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengonfirmasi langsung penahanan keempat tersangka pada Rabu pagi (18/3/2026).
Penyerahan para tersangka dilakukan oleh tim intelijen setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
"Tadi pagi saya telah menerima dari Dantim BAIS TNI, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus," tegas Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap.
Identitas para tersangka yang kini mendekam di sel Puspom TNI adalah NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan marathon untuk mengungkap peran masing-masing dalam aksi teror tersebut.
Apa Motif di Baliknya?
Inilah pertanyaan besar yang kini sedang dikejar oleh penyidik Puspom TNI. Mengingat Andrie Yunus adalah aktivis dari KontraS yang vokal menyuarakan isu kemanusiaan, spekulasi mengenai motif serangan ini berkembang liar di masyarakat.
Apakah aksi ini didasari oleh sentimen pribadi, ataukah ada instruksi dari pihak lain? Pihak TNI menegaskan bahwa pendalaman masih dilakukan.
"Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan, termasuk menggali motif sebenarnya," tambah Yusri.
Baca Juga: Sudah Diambang Pintu! Ini Jadwal Sidang Isbat dan Prediksi Lebaran Idul Fitri 2026 Menurut Ahli
Terancam Hukuman Berat dan Pemecatan
Puspom TNI tidak main-main dalam menerapkan pasal. Para oknum prajurit ini dijerat dengan Pasal 467 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman yang menanti para pelaku sangat serius:
Pidana Penjara: Berkisar antara 4 hingga 7 tahun penjara tergantung peran dan dampak luka pada korban.
Sanksi Disiplin: Selain hukuman fisik, sanksi administratif hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas militer menghantui para tersangka jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Baca Juga: Benarkah Ali Larijani Tewas? Balasan Misterius Muncul Usai Netanyahu Umumkan Kemenangan di Teheran
Komitmen "Bersih-Bersih" di Tubuh TNI
Kasus ini menjadi momentum bagi TNI untuk membuktikan komitmennya terhadap supremasi hukum.
Keberhasilan mengungkap pelaku dalam waktu yang relatif cepat mendapat sorotan positif, meski publik tetap menuntut proses persidangan yang terbuka dan jujur. (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 10Bikin Guru Terharu, Celine dari Pontianak Dipercaya Bawa Baki Merah Putih di Istana







