Siapa Raja Solo yang Sah? 2 Raja Kembar Saling Berebut Tahta Keraton Geger, Ini Fakta yang Belum Banyak Dibongkar

AKURAT BANTEN - Setelah berpulangnya Pakubuwono XIII (PB XIII) pada tanggal 2 November 2025, Keraton Kasunanan Surakarta di Solo kembali menghadapi teka-teki besar: siapa yang benar-benar raja sah berikutnya.
Dua nama muncul sebagai kandidat kuat: KGPH Hangabehi dan Gusti Purboyo (KGPAA Hamangkunegoro).
Namun, menurut Maha Menteri Keraton, Tedjowulan, keduanya “belum sah” karena penobatan dini.
Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat adalah warisan budaya Jawa yang secara silsilah diturunkan dari Sunan Pakubuwono I pasca Perjanjian Giyanti (1755).
Gelar “Pakubuwono” menjadi tanda simbolis bagi raja-raja Solo sejak itu.
PB XIII sendiri adalah raja terakhir sebelum wafat figur yang dihormati karena menjaga tradisi keraton.
KGPH Hangabehi
Ia adalah anak tertua PB XIII dan mendapat dukungan dari sebagian kerabat, termasuk Lembaga Dewan Adat (LDA) Kasunanan.
Baca Juga: Raja Jawa Siap Naik Tahta KGPAA Hamangkunegoro Gantikan PB XIII, Bukan KGPH Purbaya?
LDA resmi menetapkan Hangabehi sebagai raja baru dengan gelar “Pakubuwono XIV”.
Gusti Purboyo / KGPAA Hamangkunegoro
Pada 5 November 2025 (saat 40 hari berkabung secara adat), Gusti Purboyo mengucapkan ikrar sebagai PB XIV.
Keluarga inti keraton menyebut tindakan ini sesuai pakem adat agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
Baca Juga: KGPH Purboyo Pengganti Pakubuwono XIII, Anak Muda yang Siap Jadi Raja Jawa Selanjutnya
Meski masih muda, Purboyo dianggap layak secara spiritual dan tradisional.
Maha Menteri Keraton Surakarta, Tedjowulan, menolak klaim keduanya sebagai raja sah saat ini.
Alasan utama: menurut adat keraton, masa penantian (tunggu) minimum 40 hari setelah wafatnya raja sebelumnya adalah bagian penting dalam proses suksesi.
Tedjowulan menyatakan bahwa belum ada musyawarah keluarga besar maupun lembaga adat untuk menyepakati siapa pewaris yang ideal.
Baca Juga: Makam Raja Amenhotep III Kembali Dibuka, Warisan Megah Firaun Bersinar Setelah Dua Dekade Terkunci
Dia menegaskan bahwa jika belum ada kesepakatan setelah 40 hari, masa tunggu bisa diperpanjang bahkan hingga 100 hari.
Pendukung Hangabehi melihatnya sebagai pewaris tradisional dan legal berdasarkan keputusan LDA.
Pendukung Purboyo menganggap penobatannya di hadapan jenazah ayahnya sebagai tindakan sah secara adat, sekaligus upaya mencegah kekosongan takhta.
Namun, menurut Tedjowulan dan sejumlah sesepuh keraton, sudah seharusnya ada musyawarah lebih jauh, dan klaim cepat bisa menimbulkan konflik jangka panjang.
Baca Juga: GEMPAR DUNIA! Bos Tambang Indonesia 'Lawan' Raja Minyak Rusia: Ini 5 Taipan Energi Terkaya 2025.
Untuk saat ini, belum ada jawaban mutlak mengenai siapa raja Solo yang sah.
Walaupun dua kandidat sudah menyatakan klaim masing-masing Hangabehi dan Purboyo kewenangan penuh belum diakui secara universal oleh lembaga adat keraton.
Masa penantian 40 hari (atau lebih) pasca wafat PB XIII adalah kesempatan penting bagi kerabat dan dewan adat untuk bermusyawarah dan menetapkan pemimpin yang benar-benar diterima secara budaya.
Bagi masyarakat tradisional Jawa dan warga di luar Solo, proses ini menjadi pantauan penting.
Baca Juga: 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Izinnya Dicabut, Berpotensi Kena Pidana
Suksesi keraton bukan hanya urusan internal keraton: ia mencerminkan identitas, adat, dan kelangsungan budaya Jawa di era modern.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










