Iran Coret Indonesia Sebagai Sahabat, Gegara Tanker Minyak Raksasa Miliknya Dilelang Rp1,17 Triliun, Rilis 6 Negara Dapat Ijin Lewat Selat Hormuz

AKURAT BANTEN - Meningkatnya ketegangan di kawasan timur tengah terhadap konflik Amerika Serikat (AS), Israel dan Iran, sebagai alasan ditutupnya selat Hormuz tempat melintasnya 20 persen kebutuhan minyak dunia.
Seperti diketahui, Selat Hormuz menjadi senjata ampuh bagi negeri Para Mullah untuk menekan proksi AS agar memenuhi tuntutannya jika ingin damai.
Melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi menegaskan, "Penutupan Selat Hormuz yang menjadi titik paling strategis distribusi minyak di Bumi adalah respons atas serangan AS-Israel." ungkap Araghchi.
Baca Juga: Harga Emas Melejit di Tengah Ketegangan Global, Investor Serbu Aset Safe Haven
Baru-baru ini dalam rilisnya, pemerintah dan militer Iran telah memberi ijin hanya beberapa negara sahabatnya yang diperbolehkan melewati Selat Hormuz.
Korps Garda Revolusi Islam Iran atau IRGC, masih memblokade Selat Hormuz sejak Amerika Serikat dan Israel mengobarkan perang terhadap Khamenei.
Adapun negara-negara yang dibolehkan melintas adalah China, Rusia, India, Pakistan, Irak, dan Bangladesh.
Lalu, kenapa Indonesia dicoret dalam daftar sahabat Iran, atau kita menjadi musuh? sehingga sejumlah kapal minyak Pertamina masih tertahan hingga saat ini.
Araghchi memandang penting untuk mempertahankan setiap jengkal wilayahnya dari musuh yang ditengarai akan mengancam stabilitas ketahanan negaranya.
"Kita berada dalam keadaan perang, jadi kapal-kapal musuh tidak bisa melintasi Selat Hormuz,” ungkapnya, pada Jumat (27/3/2026).
Kenapa Indonesia Jadi Musuh Iran?
Menurut Siswanto Rusdi, selaku Direktur The National Maritime Institute mengungkapkan, masalah ini berkaitan dengan penahanan sebuah kapal tanker milik Iran oleh pemerintah Indonesia dari sebuah drama penegakan hukum di laut pada Juli 2023.
Awalnya Iran menaruh harapan positif terhadap hubungan baik antara kedua pemerintahan. Namun, proses hukum yang berjalan di Indonesia justru jauh dari harapan. Kejaksaan Agung RI justru melelang kapal tersebut.
Mungkin karena alasan itulah, hingga sekarang dua kapal milik Pertamina dikabarkan tertahan di Selat Hormuz.
“Iran sebenarnya menginginkan Indonesia melepas kapal itu, jangan dilelang. Hingga hari ini, kapal itu masih di Indonesia," ucap Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto mendapatkan kabar terakhir, ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melelang kapal tanker raksasa berbendera Iran, MT Arman 114 dan minyak mentah jenis Light Crude Oil (LCO) yang berada di dalamnya dalam satu paket hingga menjadi pusat perhatian investor internasional.
Dikutip dari situs resmi Lelang, bahwa kapal dan isinya pertama kali terdaftar lelang pada Desember 2025 namun belum berhasil, kemudian memasuki tahun 2026 dilakukan lelang kedua, calon pembeli memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk mengajukan penawaran atas aset Iran tersebut, yang kini masih bersandar di perairan Kepulauan Riau.
Baca Juga: Israel di Ambang Lumpuh! 8000 Tentara 'Lenyap' dari Medan Tempur, Krisis Militer Terparah Sejak 1948
Harga Aset Capai Rp1,17 Triliun
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, nilai limit dari harga lelang kapal beserta isinya mencapai Rp1,17 triliun. Dan peminat diwajibkan untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.
Penangkapan MT Arman 114 di Batam
Berawal dari sebuah drama penegakan hukum di laut Indonesia pada Juli 2023, ketika keberadaan MT Arman 114 dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan di perairan Batu Ampar, Batam.
Hingga tertangkap basah saat melakukan transfer minyak ilegal antar kapal (ship-to-ship transfer) tanpa izin resmi dan diduga sengaja membuang limbah ke laut Indonesia.
Baca Juga: Sorotan Publik Soal Yaqut, Dinilai KPK Jadi Energi Dukungan dalam Kasus Kuota Haji
Dalam proses hukum, pengadilan memerintahkan penyitaan total terhadap kapal tanker beserta seluruh muatannya untuk dilelang, serta menjatuhkan vonis in absentia, hukuman tujuh tahun penjara serta denda sekitar USD 300.000 atas tuduhan pencemaran lingkungan. *******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










