Banten

Kondisi Kritis Andrie Yunus Dipantau KemenHAM, Perawatan Intensif di RSCM Terus Berjalan

Aullia Rachma Puteri | 30 Maret 2026, 02:07 WIB
Kondisi Kritis Andrie Yunus Dipantau KemenHAM, Perawatan Intensif di RSCM Terus Berjalan

AKURAT BANTEN - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menunjukkan perhatian serius terhadap kondisi kesehatan aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan medis yang optimal setelah mengalami insiden penyiraman zat kimia.

Saat ini, kondisi Andrie masih membutuhkan perawatan khusus, terutama pada bagian mata yang mengalami kerusakan cukup berat.

Tim medis menemukan adanya gangguan pada jaringan mata kanan, termasuk penipisan yang cukup signifikan akibat paparan zat berbahaya tersebut.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Andrie Yunus di RSCM Masih Kritis, Komnas HAM Beberkan Fakta Mengejutkan

Kondisi ini membuat proses pemulihan memerlukan penanganan yang kompleks dan berkelanjutan.

Dalam upaya mengatasi kerusakan tersebut, Andrie telah menjalani tindakan operasi yang melibatkan sejumlah dokter spesialis.

Prosedur ini mencakup berbagai langkah medis, mulai dari perbaikan jaringan hingga pemasangan lapisan pelindung untuk menjaga fungsi mata.

Tindakan tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses penyembuhan.

Baca Juga: Kondisi Terbaru Andrie Yunus Terungkap, Proses Pemulihan Butuh Waktu Tahunan, Parah?

Selain perawatan pada mata, luka akibat paparan zat kimia juga ditemukan di beberapa bagian tubuh lainnya.

Tim medis melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pembersihan jaringan yang rusak serta cangkok kulit pada area tertentu.

Langkah ini bertujuan untuk mencegah infeksi sekaligus mempercepat regenerasi jaringan.

Saat ini, Andrie dirawat di ruang perawatan khusus dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM: 20 Persen Tubuh Meleleh Akibat Kimia Asam Kuat, Akankah Kembali Normal?

Pembatasan kunjungan diberlakukan guna menjaga kondisi pasien tetap stabil dan menghindari potensi gangguan selama proses pemulihan berlangsung.

KemenHAM melalui perwakilannya terus menjalin koordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memantau perkembangan kondisi korban.

Selain memastikan aspek medis, perhatian juga diberikan pada perlindungan terhadap Andrie dan keluarganya selama menjalani masa pemulihan.

Dalam hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut memberikan dukungan guna menjamin keamanan korban.

Baca Juga: TERBONGKAR: 4 Prajurit TNI Tersangka, Usai Siram Air Keras Kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Motifnya?

Langkah ini dianggap penting mengingat kasus yang dialami Andrie berkaitan dengan aktivitasnya sebagai pembela hak asasi manusia.

KemenHAM juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan tim advokasi, untuk memastikan bahwa penanganan kasus ini berjalan secara menyeluruh.

Tidak hanya dari sisi kesehatan, tetapi juga dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku.

Kasus yang menimpa Andrie Yunus menjadi perhatian luas publik karena dinilai sebagai bentuk kekerasan terhadap aktivis.

Baca Juga: Siskaeee Sentil Polisi Soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 'Video Dewasaku Saja Cepat Ketangkep'

Oleh karena itu, penanganan yang transparan dan serius sangat dibutuhkan, baik untuk memberikan keadilan bagi korban maupun sebagai bentuk perlindungan terhadap para pejuang HAM lainnya.

Dengan kondisi yang masih dalam tahap pemulihan, pihak terkait berharap Andrie dapat segera menunjukkan perkembangan positif.

KemenHAM pun memastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, baik dari sisi kesehatan korban maupun proses hukum yang berjalan.

Upaya yang dilakukan ini diharapkan tidak hanya membantu pemulihan Andrie Yunus, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.

Baca Juga: Identitas Pelaku Mulai Terendus? Siapa Dua Pria Misterius Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus ? Ini Jawabannya!

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.