Kebun Teh Pangalengan Disulap Jadi Ladang Kentang, Ternyata Sosok Penting Ini Aktor Utamanya?

AKURAT BANTEN - Baru-baru ini, terjadi peristiwa serius di Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kebun teh milik PTPN I Regional II Malabar diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi lahan pertanian kentang dan sayuran.
Praktik ini memancing kemarahan petani teh, reaksi pemerintah, dan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.
Menurut laporan, setidaknya ada tiga titik di Pangalengan yang mengalami alih fungsi lahan.
Desa Margamulya, Blok Cipicung I, dan Blok Cipicung II.
Di Desa Margamulya Blok Bojong Waru sekitar 5 hektare tanaman teh ditebang hingga akarnya dan dibiarkan kering.
Di Blok Cipicung I kerusakan lebih besar, mencapai sekitar 8,25 hektare, dan di Blok Cipicung II sekitar 1 hektare.
Secara total, damage ini membentang puluhan hektare.
Baca Juga: Jasad Bayi Membusuk Dua Hari di Kebun Pisang, Polisi Telusuri Dugaan Pembunuhan
Penebangan dilakukan diam-diam seringkali malam hari dengan menggunakan mesin potong.
Pola rapi dan meluas menunjukkan bahwa ini bukan aksi spontan warga, melainkan terorganisir secara sistematis.
Alih fungsi ini merusak kehidupan petani teh lokal.
Banyak pemetik yang menggantungkan hidupnya pada hasil kebun teh kini kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Bukan Sekadar Taman, Kebun Raya Jagatnatha Ungkap Jiwa Religius Orang Bali
Mereka patah arang karena kebun yang biasa mereka tuai telah gundul lalu dialihfungsikan tanpa izin.
Perubahan mendadak itu memicu protes keras.
Video aksi para petani yang sebagian besar perempuan menjadi viral di media sosial.
Mereka menuntut agar kebun teh dikembalikan, dan menolak konversi lahan menjadi kebun sayur.
Baca Juga: Tak Menyesal Dipecat BUMN, Mantan Pegawai Timah Ngaku Punya Kebun Sawit 200 Hektar
Menanggapi situasi ini, Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, angkat suara keras.
Ia meminta aparat Polda Jabar / Polresta Bandung untuk segera menangkap dan menahan para pelaku perusakan dan alih fungsi lahan.
Pemerintah daerah juga ditekan agar mengambil langkah tegas.
Selain itu, anggota legislatif juga mendesak agar penyidikan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan.
Baca Juga: Intip Keindahan Hamparan Kebun Teh Cikuya Lebak Banten, Tempat Wisata yang Instagramable
Komisi IV DPR RI meminta agar dalang dan penyandang dana di balik aksi ini diungkap secara transparan karena menurut mereka, “ini bukan pekerjaan kecil”.
Kasus Pangalengan menunjukkan betapa rapuhnya ketahanan agraria ketika spekulan modal menggerakkan warga untuk melakukan perusakan lahan tanpa izin.
Alih fungsi masif seperti ini bisa menghancurkan mata pencaharian masyarakat lokal, menggerus lingkungan, dan mengancam nilai sosial dan alam dari kawasan yang selama ini dikelola dengan tradisi.
Bagi masyarakat luas termasuk di Banten hal ini menjadi pengingat penting.
Baca Juga: Heboh! Tanaman Serupa Rafflesia Tumbuh Membesar di Kebun Milik Warga, Menimbulkan Bau Tak Sedap
Lahan pertanian dan perkebunan adalah aset lingkungan dan sosial, bukan sekadar komoditas untuk diperdagangkan.
Pemerintah daerah dan pusat perlu memperkuat regulasi dan pengawasan, agar praktik “sulap lahan” semacam ini tidak merajalela.
Dan rakyat terutama petani harus dilindungi; hak mereka untuk bekerja, hidup, dan mempertahankan tanah yang sudah diwariskan turun-temurun tidak boleh diabaikan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








