Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

AKURAT BANTEN – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Ia memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersebut.
Langkah praperadilan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur.
Melalui mekanisme tersebut, pihak dr Tifa ingin memastikan apakah penetapan tersangka terhadap dirinya telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum dr Tifa menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penetapan tersangka yang perlu diuji di pengadilan.
Oleh karena itu, praperadilan dianggap sebagai langkah yang sah untuk mengoreksi jika terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam penyidikan.
Kasus yang menyeret dr Tifa sendiri berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Perkara ini juga melibatkan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.
Proses hukum kemudian berlanjut hingga penetapan status tersangka terhadap beberapa pihak yang dianggap terlibat.
Namun, pihak dr Tifa menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Ia merasa tidak ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak tepat.
Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes
Situasi ini membuat dr Tifa mengambil langkah hukum lanjutan melalui praperadilan, yang nantinya akan menjadi ruang untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Proses penyidikan tetap berjalan dengan tahapan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Pengajuan praperadilan oleh dr Tifa diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan kasus ini, karena akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap dirinya dapat dipertahankan atau harus dibatalkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes
Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan proses hukum tersebut seiring dengan berkembangnya dinamika kasus yang melibatkan sejumlah tokoh publik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







