Banten

Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi

Aullia Rachma Puteri | 21 Juni 2026, 21:13 WIB
Dokter Tifa Tak Terima Jadi Tersangka, Siap Gugat Polisi Lewat Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi
dokter tifa ajukan keabsahan status di praperadilan

AKURAT BANTEN – Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr Tifa menolak penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Ia memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan status tersebut.

Langkah praperadilan ini dilakukan sebagai bentuk keberatan atas proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya sesuai prosedur.

Melalui mekanisme tersebut, pihak dr Tifa ingin memastikan apakah penetapan tersangka terhadap dirinya telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Doa dari Wapres Gibran untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Kalah dari Kasus Pembuktian Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Kuasa hukum dr Tifa menyampaikan bahwa pihaknya menilai terdapat sejumlah hal dalam proses penetapan tersangka yang perlu diuji di pengadilan.

Oleh karena itu, praperadilan dianggap sebagai langkah yang sah untuk mengoreksi jika terdapat dugaan kesalahan prosedur dalam penyidikan.

Kasus yang menyeret dr Tifa sendiri berkaitan dengan isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang sebelumnya sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat.

Perkara ini juga melibatkan pihak lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Kondisi Dokter Tifa Mendadak Menurun Usai Diperiksa soal Ijazah Jokowi, Sampai Harus Jalani Perawatan

Penyidikan kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya dan telah memasuki tahap lanjutan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga penetapan status tersangka terhadap beberapa pihak yang dianggap terlibat.

Namun, pihak dr Tifa menegaskan bahwa pernyataan yang ia sampaikan di ruang publik merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Ia merasa tidak ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik sehingga penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak tepat.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes

Situasi ini membuat dr Tifa mengambil langkah hukum lanjutan melalui praperadilan, yang nantinya akan menjadi ruang untuk menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Jokowi masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik.

Proses penyidikan tetap berjalan dengan tahapan yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Pengajuan praperadilan oleh dr Tifa diperkirakan akan menjadi salah satu titik penting dalam perkembangan kasus ini, karena akan menentukan apakah penetapan status tersangka terhadap dirinya dapat dipertahankan atau harus dibatalkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Babak Baru Polemik Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polisi, Kuasa Hukum Protes

Hingga kini, publik masih menantikan kelanjutan proses hukum tersebut seiring dengan berkembangnya dinamika kasus yang melibatkan sejumlah tokoh publik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.