Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Bergerak Cepat, Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

AKURAT BANTEN – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan.
Upaya ini dilakukan setelah perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo resmi memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan tersebut direncanakan diajukan secara resmi kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari hak hukum tersangka dalam proses peradilan pidana.
Langkah ini ditempuh agar kedua tersangka tidak perlu menjalani masa penahanan selama proses hukum berlanjut.
Kuasa hukum menyebut bahwa surat permohonan penangguhan telah dipersiapkan dan akan segera disampaikan setelah proses administrasi pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan selesai dilakukan.
Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, pihak pembela juga tengah berupaya mencari dukungan dari sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin.
Hal tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kasus ini sendiri bermula dari polemik di ruang publik terkait isu keaslian ijazah Presiden Jokowi yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.
Dalam proses sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi yang kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Dengan demikian, kasus kini berada pada fase persiapan menuju persidangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka selama ini bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Karena itu, mereka berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang cukup dikenal di ruang akademik dan media sosial.
Perkembangannya terus diikuti masyarakat seiring dengan masuknya perkara ke tahap berikutnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana permohonan penangguhan tersebut.
Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya langkah hukum ini, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi kembali memasuki babak penting yang akan menentukan status penahanan para tersangka selama proses persidangan berlangsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!










