Kuasa Hukum Roy Suryo dan dr Tifa Bergerak Cepat, Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan

AKURAT BANTEN – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan telah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan.
Upaya ini dilakukan setelah perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo resmi memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan penangguhan tersebut direncanakan diajukan secara resmi kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari hak hukum tersangka dalam proses peradilan pidana.
Langkah ini ditempuh agar kedua tersangka tidak perlu menjalani masa penahanan selama proses hukum berlanjut.
Kuasa hukum menyebut bahwa surat permohonan penangguhan telah dipersiapkan dan akan segera disampaikan setelah proses administrasi pelimpahan dari penyidik kepolisian ke kejaksaan selesai dilakukan.
Tahapan ini merupakan bagian dari prosedur hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, pihak pembela juga tengah berupaya mencari dukungan dari sejumlah pihak yang bersedia menjadi penjamin.
Hal tersebut dinilai penting untuk menunjukkan bahwa para tersangka bersikap kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Kasus ini sendiri bermula dari polemik di ruang publik terkait isu keaslian ijazah Presiden Jokowi yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa.
Dalam proses sebelumnya, penyidik telah mengumpulkan berbagai bukti serta keterangan saksi yang kemudian dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk memasuki tahap penuntutan.
Dengan demikian, kasus kini berada pada fase persiapan menuju persidangan.
Kuasa hukum menegaskan bahwa klien mereka selama ini bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
Karena itu, mereka berharap permohonan penangguhan penahanan dapat dipertimbangkan oleh pihak kejaksaan.
Sementara itu, kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh yang cukup dikenal di ruang akademik dan media sosial.
Perkembangannya terus diikuti masyarakat seiring dengan masuknya perkara ke tahap berikutnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana permohonan penangguhan tersebut.
Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya langkah hukum ini, kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi kembali memasuki babak penting yang akan menentukan status penahanan para tersangka selama proses persidangan berlangsung.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







