Heboh! Santunan Rp50 Juta untuk Keluarga Peserta Kopdes Disorot, Disebut Lebih Kecil dari Denda Mundur

AKURAT BANTEN – Kebijakan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberikan santunan kepada keluarga calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang meninggal dunia saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) memunculkan perbincangan di tengah masyarakat.
Perhatian publik tertuju pada besaran santunan yang dinilai lebih kecil dibanding ketentuan denda bagi peserta yang mengundurkan diri dari program.
Kemenhan sebelumnya menyampaikan bahwa keluarga masing-masing peserta yang meninggal akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus wujud tanggung jawab kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi selama pelaksanaan program.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia, menjelaskan bahwa pemerintah juga mendampingi proses penanganan korban sejak awal, mulai dari evakuasi medis, perawatan di rumah sakit, pemulangan jenazah ke daerah asal, hingga proses pemakaman.
Selain bantuan dana, pendampingan kepada keluarga disebut tetap dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait agar kebutuhan administrasi maupun bentuk dukungan lainnya dapat dipenuhi.
Di tengah penyampaian kebijakan tersebut, kritik muncul dari sejumlah pihak.
Salah satunya disampaikan mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, melalui akun media sosial X.
Dalam unggahannya, Ardianto membandingkan besaran santunan Rp50 juta dengan ketentuan denda sebesar Rp100 juta yang disebut berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri sebelum menyelesaikan masa pengabdian.
Menurutnya, perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pandangan tersebut kemudian ramai dibahas warganet di berbagai platform media sosial.
Meski demikian, pernyataan Ardianto merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan sikap resmi pemerintah.
Baca Juga: Korban Latsarmil Calon Manajer Kopdes Bertambah, Istana Perintahkan Evaluasi Total Program
Perbandingan antara santunan dan denda memunculkan beragam respons.
Sebagian masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan nominal santunan maupun aturan mengenai denda pengunduran diri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Di sisi lain, Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa santunan Rp50 juta merupakan bantuan kemanusiaan atau uang duka, bukan bentuk kompensasi yang berkaitan dengan ketentuan kontrak peserta.
Pemerintah juga memastikan komunikasi dengan keluarga korban akan tetap dilakukan setelah proses penyerahan santunan.
Baca Juga: 3 Peserta Tewas Saat Latihan Kopdes Merah Putih, Istana Akhirnya Buka Suara dan Janjikan Evaluasi
Kasus ini mencuat setelah jumlah peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang meninggal selama mengikuti Latsarmil bertambah menjadi lima orang.
Para korban berasal dari lokasi pelatihan yang berbeda dan berdasarkan penjelasan pemerintah mengalami penyebab medis yang beragam, seperti henti jantung, heat stroke, komplikasi penyakit, hingga gangguan pernapasan.
Sebagai respons atas rangkaian kejadian tersebut, Kementerian Pertahanan menyatakan telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Latsarmil.
Pemeriksaan kesehatan peserta, sistem pemantauan kondisi fisik, kesiapan tenaga medis, serta prosedur penanganan darurat menjadi bagian dari aspek yang tengah dikaji.
Sementara itu, isu mengenai besaran santunan dan ketentuan denda masih menjadi perhatian publik.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi lebih lanjut dari pemerintah yang secara khusus menanggapi perbandingan nominal yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa ini tidak hanya memunculkan pembahasan mengenai keselamatan peserta selama mengikuti program, tetapi juga mendorong munculnya tuntutan agar penyelenggaraan Kopdes Merah Putih dilakukan secara lebih transparan, termasuk dalam penyampaian aturan dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada peserta serta keluarganya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









