Banten

Kejagung Beberkan Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di Program MBG, Hasil Audit BPKP Jadi Sorotan

Aullia Rachma Puteri | 28 Juli 2026, 18:34 WIB
Kejagung Beberkan Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di Program MBG, Hasil Audit BPKP Jadi Sorotan
pemborosan Rp10,5 triliun per tahun dalam Program Makan Bergizi Gratis

AKURAT BANTEN – Dugaan pemborosan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proses persidangan praperadilan, jaksa menyebut audit tersebut menemukan potensi pemborosan anggaran yang nilainya mencapai sekitar Rp10,5 triliun setiap tahun.

Informasi tersebut disampaikan saat Kejagung memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.

Menurut pihak Kejagung, hasil audit BPKP menjadi salah satu dasar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tata kelola Program MBG.

Baca Juga: Blusukan Jam 3 Pagi di Bogor, Kepala BGN Temukan Dapur MBG Keteteran Hingga Ancam Tutup!

Jaksa menjelaskan bahwa audit yang dilakukan BPKP tidak hanya menyoroti besarnya potensi pemborosan anggaran, tetapi juga menemukan indikasi persoalan dalam pengelolaan program yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari alat analisis penyidik dalam mengembangkan perkara.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak usia sekolah.

Karena besarnya dana yang dialokasikan, tata kelola dan efektivitas pelaksanaan program menjadi perhatian aparat pengawas maupun penegak hukum.

Baca Juga: Sudaryono Resmi Jadi Kepala BGN, Langsung Benahi MBG: "Yang Sembunyi-sembunyi Tidak Boleh Lagi"

Dalam persidangan, Kejagung menegaskan bahwa audit BPKP dilakukan sebagai bagian dari upaya menghitung potensi kerugian negara sekaligus mengevaluasi pelaksanaan program.

Hasil audit tersebut selanjutnya digunakan sebagai bahan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode pelaksanaan program.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa sidang praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka dan menjalankan proses penyidikan.

Adapun mengenai substansi perkara, termasuk dugaan kerugian negara dan unsur pidana, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan pokok apabila perkara dilanjutkan ke pengadilan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Jenderal Polisi Aktif Jadi Tersangka Korupsi MBG, Diduga Atur Penjualan Ompreng

Dalam kesempatan itu, Kejagung juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon.

Menurut jaksa, seluruh tahapan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang dianggap memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG kini menjadi sorotan publik karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki anggaran besar.

Berbagai kalangan berharap proses hukum berjalan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai hasil audit maupun dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.

Baca Juga: KPAI Soroti Pawai MBG di Batam, Pelibatan Ratusan Siswa Dinilai Bentuk Eksploitasi Anak

Hingga kini penyidikan masih berlangsung.

Penyidik Kejagung terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta mendalami hasil audit BPKP untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.

Seluruh dugaan yang muncul dalam perkara ini masih merupakan bagian dari proses hukum.

Penetapan ada atau tidaknya kesalahan pidana akan ditentukan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: MBG Dirancang Jadi Lahan Korupsi, Refly Harun Bongkar Sistemnya Sejak Awal Bermasalah

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.