Banten

Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'

Aullia Rachma Puteri | 29 Juli 2026, 10:55 WIB
Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'
Alumni UGM soal ijazah jokowi palsu

AKURAT BANTEN – Perdebatan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali mencuat.

Menanggapi isu tersebut, Alumni Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Firmanto Laksana, menilai pihak yang menyebut ijazah Jokowi palsu seharusnya mampu menunjukkan secara jelas bagian mana dari dokumen yang dianggap bermasalah.

Menurut Firmanto, tuduhan pemalsuan dokumen tidak cukup hanya disampaikan melalui opini atau narasi di ruang publik.

Ia menegaskan bahwa setiap klaim harus didukung bukti yang dapat diuji, baik secara akademik maupun melalui mekanisme hukum.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Kantongi Informasi Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat pada 2012

Ia mempertanyakan dasar dari tuduhan yang selama ini diarahkan kepada ijazah Jokowi.

Menurutnya, apabila sebuah dokumen disebut palsu, maka pihak yang mengemukakan tuduhan perlu menjelaskan secara rinci apakah yang dipersoalkan berkaitan dengan identitas pemilik, tanda tangan pejabat kampus, nomor ijazah, stempel, atau unsur administratif lainnya.

Firmanto juga mengingatkan bahwa penilaian terhadap keaslian sebuah ijazah tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pengamatan visual atau analisis yang beredar di media sosial.

Proses pembuktian harus mengacu pada arsip resmi perguruan tinggi, data akademik, serta pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Tahu Sosok Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat Tahun 2012

Ia menambahkan bahwa Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai status akademik Joko Widodo sebagai alumnus Fakultas Kehutanan.

Karena itu, menurutnya, setiap tuduhan tetap harus diuji melalui prosedur hukum apabila memang terdapat bukti yang dianggap kuat.

Polemik mengenai ijazah Jokowi sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan beberapa kali memasuki ranah hukum.

Berbagai pihak telah menyampaikan pandangan yang berbeda, sementara aparat penegak hukum juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang menjadi objek perdebatan.

Baca Juga: Makin Memanas! Giliran Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Hingga kini belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Joko Widodo palsu.

Oleh sebab itu, Firmanto mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Ia menilai ruang pengadilan merupakan tempat yang paling tepat untuk menguji seluruh bukti yang dimiliki masing-masing pihak.

Dengan demikian, polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan melalui proses hukum yang objektif, bukan melalui perdebatan yang terus berulang di ruang publik.

Baca Juga: Hari Ini! Putusan Sela dr. Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Resmi Diketok!

Firmanto berharap diskusi mengenai isu ini lebih berorientasi pada fakta dan pembuktian.

Menurutnya, apabila ada pihak yang meyakini dokumen tersebut tidak autentik, maka bukti yang dimiliki sebaiknya disampaikan melalui jalur hukum agar dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, sejumlah pakar hukum juga mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan dokumen merupakan persoalan serius yang harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah.

Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak tetap memiliki hak atas perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Rizal Fadillah Bongkar Pandangannya soal Ijazah Jokowi 'Jika Dibuka ke Publik Bisa Jadi Kotak Pandora'

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.