Banten

Heboh 74 Kg Emas dan Rp47,6 Miliar di Rumah Febrie, Kejagung Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya

Aullia Rachma Puteri | 30 Juli 2026, 18:11 WIB
Heboh 74 Kg Emas dan Rp47,6 Miliar di Rumah Febrie, Kejagung Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya
Kejaksaan Agung meluruskan isu 74 kg emas dan Rp47,6 miliar di rumah Febrie Adriansyah

AKURAT BANTEN – Ramainya pemberitaan mengenai keberadaan 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp47,6 miliar yang disebut berada di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, institusi tersebut menepis anggapan bahwa aset bernilai fantastis itu merupakan milik pribadi Febrie Adriansyah.

Menurut Harli, informasi yang beredar di media sosial tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Ia menerangkan bahwa emas batangan dan uang tunai tersebut merupakan barang bukti hasil penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Baca Juga: Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Skakmat Kejagung: Mana Tindak Pidana Asalnya?

Barang bukti itu kemudian diamankan oleh penyidik sesuai prosedur yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

Harli menjelaskan, keberadaan barang bukti di rumah dinas tidak dapat diartikan sebagai kepemilikan pribadi pejabat yang menempati rumah tersebut.

Menurutnya, seluruh aset sitaan tetap berada di bawah pengawasan penyidik dan tercatat dalam administrasi perkara sehingga dapat dipertanggungjawabkan selama proses hukum berlangsung.

Ia menambahkan, setiap barang bukti yang disita dalam perkara pidana memiliki mekanisme pencatatan dan pengamanan yang ketat.

Baca Juga: Hoaks! Polda Metro Jaya Bantah Kabar Ajudan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tewas Ditembak

Karena itu, publik diminta tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa aset tersebut merupakan bagian dari kekayaan pribadi seorang pejabat hanya berdasarkan informasi yang beredar tanpa penjelasan resmi.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa penyitaan emas dan uang tunai tersebut berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, bukan hasil temuan atas kepemilikan pribadi Febrie Adriansyah.

Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan narasi yang berkembang luas di tengah masyarakat.

Harli mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi, terutama yang beredar melalui media sosial.

Baca Juga: Komisi Kejaksaan Bantah Ada Konflik Kepentingan di Kasus Febrie Adriansyah, Tim 9 Dipastikan Independen

Ia meminta publik mengutamakan keterangan resmi dari aparat penegak hukum sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak disertai konteks yang utuh berpotensi menimbulkan kesalahpahaman sekaligus mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO yang berkaitan dengan barang bukti tersebut masih dalam tahap penanganan Kejaksaan Agung.

Sementara itu, institusi tersebut memastikan asal-usul 74 kilogram emas dan uang tunai Rp47,6 miliar telah memiliki dasar hukum yang jelas sebagai barang bukti penyidikan, sehingga tidak dapat diklaim sebagai aset pribadi pejabat yang bersangkutan.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.