Banten

Bukan Jokowi, Ini Pihak yang Sebenarnya Berhadapan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan

Aullia Rachma Puteri | 3 Agustus 2026, 22:41 WIB
Bukan Jokowi, Ini Pihak yang Sebenarnya Berhadapan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan
dr Tifa dan Roy Suryo atas kasus ijazah jokowi

AKURAT BANTEN – Perkara hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahapan baru.

Dalam proses yang kini berjalan di pengadilan, pihak yang berhadapan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa disebut bukan lagi Jokowi sebagai pelapor, melainkan negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pandangan tersebut disampaikan pegiat media sosial Ariyo Bimo yang menjelaskan mekanisme hukum setelah sebuah laporan pidana dinyatakan memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.

Menurutnya, ketika penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kewenangan penanganan beralih kepada jaksa sebagai representasi negara.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam PDIP: Ijazah Jokowi Sudah Dicurigai Sejak Pilgub DKI 2012!

Ia menilai masih banyak masyarakat yang memahami perkara ini sebagai perselisihan pribadi antara Jokowi dan pihak terlapor.

Padahal, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pelapor tidak lagi menjadi pihak yang mengajukan dakwaan ketika perkara telah memasuki tahap penuntutan.

Ariyo Bimo menerangkan bahwa fungsi jaksa adalah membuktikan dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan.

Di sisi lain, terdakwa memiliki kesempatan membela diri, menghadirkan saksi maupun alat bukti yang dianggap dapat memperkuat pembelaannya.

Baca Juga: Pengacara Soroti Skenario Jika Polemik Ijazah Jokowi Berujung Putusan Hukum, Negara Harus Bertindak?

Seluruh proses tersebut nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Ia juga menekankan bahwa pembuktian menjadi aspek terpenting dalam persidangan.

Apabila tuduhan yang disampaikan tidak didukung alat bukti yang kuat, maka dalil tersebut akan diuji dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkembangan terbaru menunjukkan perkara yang melibatkan Dokter Tifa tetap berlanjut setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya sempat dinyatakan belum memenuhi syarat formil melalui putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'

Berkas yang telah diperbaiki kemudian kembali dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tahapan tersebut menjadi awal pemeriksaan pokok perkara, di mana seluruh bukti serta argumentasi dari masing-masing pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, Roy Suryo memilih menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses hukum yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan

Langkah tersebut berbeda dengan proses yang dijalani Dokter Tifa yang kini telah memasuki tahapan persidangan.

Dengan masuknya perkara ke ruang sidang, polemik yang selama ini ramai diperbincangkan di ruang publik akan ditentukan melalui mekanisme hukum.

Putusan nantinya bergantung pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.