Bukan Jokowi, Ini Pihak yang Sebenarnya Berhadapan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa di Pengadilan

AKURAT BANTEN – Perkara hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki tahapan baru.
Dalam proses yang kini berjalan di pengadilan, pihak yang berhadapan dengan Roy Suryo dan Dokter Tifa disebut bukan lagi Jokowi sebagai pelapor, melainkan negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pandangan tersebut disampaikan pegiat media sosial Ariyo Bimo yang menjelaskan mekanisme hukum setelah sebuah laporan pidana dinyatakan memenuhi unsur untuk diproses lebih lanjut.
Menurutnya, ketika penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap, kewenangan penanganan beralih kepada jaksa sebagai representasi negara.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam PDIP: Ijazah Jokowi Sudah Dicurigai Sejak Pilgub DKI 2012!
Ia menilai masih banyak masyarakat yang memahami perkara ini sebagai perselisihan pribadi antara Jokowi dan pihak terlapor.
Padahal, dalam sistem peradilan pidana Indonesia, pelapor tidak lagi menjadi pihak yang mengajukan dakwaan ketika perkara telah memasuki tahap penuntutan.
Ariyo Bimo menerangkan bahwa fungsi jaksa adalah membuktikan dakwaan yang telah disusun berdasarkan hasil penyidikan.
Di sisi lain, terdakwa memiliki kesempatan membela diri, menghadirkan saksi maupun alat bukti yang dianggap dapat memperkuat pembelaannya.
Baca Juga: Pengacara Soroti Skenario Jika Polemik Ijazah Jokowi Berujung Putusan Hukum, Negara Harus Bertindak?
Seluruh proses tersebut nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Ia juga menekankan bahwa pembuktian menjadi aspek terpenting dalam persidangan.
Apabila tuduhan yang disampaikan tidak didukung alat bukti yang kuat, maka dalil tersebut akan diuji dan dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkembangan terbaru menunjukkan perkara yang melibatkan Dokter Tifa tetap berlanjut setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya sempat dinyatakan belum memenuhi syarat formil melalui putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca Juga: Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'
Berkas yang telah diperbaiki kemudian kembali dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tahapan tersebut menjadi awal pemeriksaan pokok perkara, di mana seluruh bukti serta argumentasi dari masing-masing pihak akan diuji di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Roy Suryo memilih menempuh jalur praperadilan untuk menggugat proses hukum yang menjerat dirinya.
Baca Juga: Mediasi Gugatan Legalisasi Ijazah Jokowi Buntu, Penggugat Klaim Siap Ajukan 26 Bukti di Persidangan
Langkah tersebut berbeda dengan proses yang dijalani Dokter Tifa yang kini telah memasuki tahapan persidangan.
Dengan masuknya perkara ke ruang sidang, polemik yang selama ini ramai diperbincangkan di ruang publik akan ditentukan melalui mekanisme hukum.
Putusan nantinya bergantung pada fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta pertimbangan majelis hakim sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







