Banten

Setelah Melihat Ijazah Jokowi, Roy Suryo Disebut Tak Lagi Yakin 100 Persen, Ini Alasannya

Aullia Rachma Puteri | 4 Agustus 2026, 21:08 WIB
Setelah Melihat Ijazah Jokowi, Roy Suryo Disebut Tak Lagi Yakin 100 Persen, Ini Alasannya
ROY SURYO TENTANG IJAZAH JOKOWI

AKURAT BANTEN – Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi sorotan setelah muncul penilaian bahwa terdapat perubahan cara Roy Suryo menyampaikan pandangannya terkait dokumen tersebut.

Pegiat media sosial Ariyo Bimo menilai perubahan itu terlihat setelah Roy Suryo mengikuti gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya.

Dalam forum tersebut, Roy bersama sejumlah pihak yang selama ini mempertanyakan keaslian ijazah disebut telah diberi kesempatan melihat langsung dokumen yang dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Menurut Ariyo Bimo, sebelum gelar perkara berlangsung, Roy Suryo secara tegas menyebut ijazah Jokowi sebagai dokumen palsu.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Sudah Melihat Dokumen Asli Begini Penjelasannya

Namun setelah melihat fisik ijazah, pernyataan yang disampaikan berubah menjadi menyebut dokumen tersebut "99,9 persen palsu."

Ia menilai perubahan pilihan kata tersebut menunjukkan adanya pergeseran dalam cara menyampaikan keyakinan.

Dengan menambahkan angka "99,9 persen", menurut Ariyo Bimo, terdapat ruang yang mengindikasikan tidak lagi ada kepastian mutlak sebagaimana pernyataan sebelumnya.

Ariyo Bimo menjelaskan bahwa dalam komunikasi, penggunaan istilah semacam itu sering dipakai untuk memberikan batas terhadap sebuah klaim.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Orang Dalam PDIP: Ijazah Jokowi Sudah Dicurigai Sejak Pilgub DKI 2012!

Meskipun demikian, ia berpendapat substansi pernyataan Roy Suryo tetap mengarah pada dugaan yang sama sehingga tidak banyak mengubah persepsi publik.

Ia juga mengungkapkan bahwa gelar perkara khusus dilaksanakan atas permintaan pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah.

Dalam kesempatan tersebut, penyidik memperlihatkan dokumen asli yang telah diamankan sebagai barang bukti selama proses penyelidikan.

Meski diperbolehkan melihat langsung dokumen, para peserta tidak diberi kewenangan melakukan pengujian forensik secara mandiri.

Baca Juga: Yakup Hasibuan Lempar Tantangan ke Dokter Tifa, Minta Buktikan Tuduhan Ijazah Jokowi di Pengadilan

Hal itu karena status ijazah sebagai barang bukti mengharuskan penyidik menjaga keaslian serta rantai penguasaannya hingga proses hukum selesai.

Di sisi lain, proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi masih terus berjalan.

Sejumlah perkara telah memasuki tahap persidangan, sementara pihak yang terlibat juga menempuh berbagai upaya hukum sesuai hak yang dimiliki.

Roy Suryo sendiri diketahui memilih menggunakan jalur praperadilan untuk menguji aspek prosedural dalam penanganan perkara terhadap dirinya.

Baca Juga: Alumni UGM Balik Tantangan Penuding Ijazah Jokowi Palsu 'Bagian Mana yang Dipersoalkan?'

Langkah tersebut berbeda dengan pihak lain yang menjalani proses persidangan pokok di pengadilan.

Ariyo Bimo menilai seluruh perdebatan yang berkembang di ruang publik pada akhirnya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Ia menegaskan bahwa hakim akan mempertimbangkan setiap alat bukti, keterangan saksi, maupun pendapat ahli sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan bergulirnya proses persidangan, polemik mengenai ijazah Jokowi kini memasuki fase pembuktian.

Baca Juga: Rustam Effendi Klaim Tahu Sosok Pembuat Ijazah Jokowi, Sebut Dokumen Dibuat Tahun 2012

Hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan oleh klaim maupun opini yang berkembang di media sosial.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.