Banten

Febrie Adriansyah Gugat Kortas Tipikor Polri, Penyidik Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan

Aullia Rachma Puteri | 4 Agustus 2026, 21:14 WIB
Febrie Adriansyah Gugat Kortas Tipikor Polri, Penyidik Tegaskan Siap Hadapi Praperadilan
FEBRIE ADRIANSYAH

AKURAT BANTEN – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Institusi tersebut menegaskan seluruh proses yang dilakukan penyidik telah mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Praperadilan diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum dalam menangani suatu perkara.

Kortas Tipikor menilai langkah yang diambil Febrie Adriansyah merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Heboh Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Palsu? Pemerintah Bongkar Fakta Sebenarnya

Penyidik memastikan akan menghadiri seluruh rangkaian persidangan sebagai pihak termohon.

Dalam sidang nanti, tim hukum Polri akan memaparkan dasar hukum dan argumentasi yang menjadi landasan setiap tindakan yang dilakukan selama proses penanganan laporan.

Menurut Kortas Tipikor, setiap laporan dugaan tindak pidana yang diterima akan diproses berdasarkan prosedur yang sama tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

Penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas, kecukupan bukti awal, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Heboh 74 Kg Emas dan Rp47,6 Miliar di Rumah Febrie, Kejagung Akhirnya Buka Fakta Sebenarnya

Lembaga tersebut juga menegaskan bahwa tahap penyelidikan tidak dapat diartikan sebagai bentuk penetapan kesalahan seseorang.

Proses itu bertujuan mengumpulkan informasi dan bukti untuk menentukan apakah perkara memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Karena itu, Kortas Tipikor mengajak masyarakat menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung.

Penilaian terhadap sah atau tidaknya tindakan penyidik nantinya menjadi kewenangan hakim dalam sidang praperadilan.

Baca Juga: Kapitra Ampera Semprot Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Minta Kasus Dugaan Korupsi Diusut Sampai Akar

Di sisi lain, Polri memastikan gugatan tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi.

Kortas Tipikor menyatakan tetap fokus menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang masuk.

Institusi itu juga menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Seluruh langkah penyidik disebut dilakukan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga: Terungkap Polisi Selidiki Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Olah TKP Jadi Fokus Awal

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.

Meski demikian, Kortas Tipikor menegaskan bahwa seluruh proses akan diserahkan kepada mekanisme peradilan yang berlaku.

Melalui sidang praperadilan, hakim nantinya akan menilai argumentasi dari pemohon maupun termohon sebelum mengambil keputusan.

Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terkait prosedur penanganan perkara sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Baca Juga: GEGER! Hotman Paris Mendadak Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Akui 'Raja Bandel' hingga Takut Lumpuh

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.