Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, KUHAP Baru Jadi Sorotan

AKURAT BANTEN – Perkara hukum yang melibatkan Roy Suryo terkait polemik ijazah Joko Widodo kembali memasuki babak baru.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali menggunakan jalur praperadilan setelah sebelumnya menempuh upaya serupa dalam perkara yang sama.
Pengajuan terbaru menjadi sorotan karena merupakan kali keempat Roy Suryo mengajukan praperadilan.
Tim hukumnya berpendapat langkah tersebut tetap memiliki dasar hukum, terutama dengan adanya ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.
Baca Juga: Font Times New Roman Jadi Sorotan, Guru Besar UGM Ingatkan Jangan Asal Simpulkan Ijazah Jokowi
Berbeda dengan permohonan sebelumnya, praperadilan terbaru diarahkan pada persoalan pencekalan terhadap Roy Suryo.
Kuasa hukumnya meminta agar tindakan tersebut dicabut karena mempertanyakan dasar dan status pencekalan yang diberlakukan terhadap kliennya.
Pihak Roy Suryo menilai perubahan objek permohonan menjadi salah satu alasan mengapa pengajuan praperadilan kembali dianggap memungkinkan.
Dengan demikian, mereka tidak semata-mata mengulang permohonan terdahulu, tetapi menguji tindakan hukum lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Megawati Buka Suara soal Ijazah Jokowi, PDIP Lepas Tangan? Begini Penjelasannya
Menurut kubu Roy, KUHAP baru memberikan ruang bagi seseorang untuk menguji sejumlah tindakan aparat melalui mekanisme praperadilan.
Salah satu hal yang mereka soroti adalah tindakan yang berkaitan dengan pembatasan seseorang untuk bepergian ke luar negeri.
Perdebatan mengenai langkah tersebut muncul setelah Roy beberapa kali mengajukan praperadilan dengan materi berbeda.
Pengajuan berulang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai batas penggunaan mekanisme tersebut dan apakah langkah itu dapat memengaruhi jalannya perkara utama.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Lagi-Lagi Jadi Sorotan, Bachrum Achmadi Lempar Sindiran Pedas 'Takut Dilihat?'
Sebelumnya, permohonan praperadilan kedua Roy Suryo telah ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim menilai permohonan terkait penetapan tersangka tidak dapat diajukan secara terpisah-pisah berdasarkan pasal yang didakwakan.
Sementara itu, perkara praperadilan ketiga juga memiliki materi yang berbeda.
Permohonan tersebut berkaitan dengan tuntutan ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Baca Juga: Dokter Tifa Akhirnya Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan: Saya Sudah Selesai
Perbedaan materi inilah yang menjadi salah satu dasar kubu Roy untuk tetap menempuh jalur praperadilan.
Mereka beranggapan bahwa selama terdapat objek atau persoalan hukum yang berbeda, permohonan baru masih dapat diuji oleh pengadilan.
Di sisi lain, penggunaan praperadilan berulang telah memunculkan kritik.
Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi membuat proses perkara pokok berlangsung lebih panjang.
Bahkan, ada pandangan bahwa mekanisme praperadilan seharusnya tidak digunakan sebagai sarana untuk menghambat pemeriksaan perkara utama.
Namun, Roy Suryo dan kuasa hukumnya membantah anggapan bahwa mereka sengaja memperpanjang proses hukum.
Mereka menegaskan bahwa setiap langkah yang ditempuh didasarkan pada hak hukum yang tersedia.
Perkembangan terbaru juga menunjukkan bahwa Roy belum menutup kemungkinan menempuh praperadilan berikutnya apabila masih terdapat persoalan hukum yang dinilai perlu diuji.
Baca Juga: Tim Roy Suryo Sebut UGM Belum Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Alasannya Jadi Sorotan
Setelah permohonan sebelumnya tidak diterima, Roy bahkan menyebut kemungkinan pengajuan lanjutan dapat terjadi.
Dalam perkara terbaru, persoalan pencekalan menjadi titik utama yang dipersoalkan.
Tim hukum Roy menyatakan belum mendapatkan kejelasan mengenai status tindakan tersebut dan ingin meminta pengadilan menguji apakah pencekalan masih memiliki dasar yang sah.
Polemik ini pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan tudingan mengenai ijazah Jokowi.
Baca Juga: Tim Roy Suryo Sebut UGM Belum Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Alasannya Jadi Sorotan
Persoalan prosedur hukum, status tersangka, tindakan aparat, hingga penggunaan mekanisme praperadilan kini turut menjadi bagian dari perkara yang terus berkembang.
Publik pun masih menunggu bagaimana pengadilan akan menilai permohonan terbaru tersebut.
Apakah argumentasi mengenai KUHAP baru dapat diterima atau justru permohonan kembali menghadapi kendala prosedural akan ditentukan melalui proses persidangan.
Yang jelas, langkah keempat Roy Suryo menunjukkan bahwa perselisihan hukum terkait polemik ijazah Jokowi belum berakhir.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Bongkar Kejanggalan Polemik Ijazah Jokowi, Kenapa UGM Tak Ikut Digugat?
Jalur praperadilan masih menjadi salah satu instrumen yang digunakan kubu Roy untuk menguji tindakan hukum yang mereka persoalkan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 7MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










