Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Karena Tidak Mengakui Terima Rp350 Juta

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Selasa kemarin.
Alasan Walbertus Wisang ditangkap karena tidak mengakui perbuatan menerima dana Rp 350 juta dari Happy Endah Palupy dalam perkara korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate ini mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Selasa (19/9/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan bahwa Walbertus Wisang mencabut BAP secara tidak resmi keterangannya dalam penyidikan terkait dugaan korupsi BTS Kominfo.
Baca Juga: Sidang Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Anak Buah Happy Hapsoro Kembalikan Uang Rp56 Miliar
"Kami menerima informasi dari JPU yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor terkait adanya dugaan perbuatan seseorang yaitu, WNW," kata Kuntadi dalam keterangan di Jakarta, yang dikutip pada Rabu (20/9).
Pejabat Kemenkominfo diduga melanggar perbuatan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi BTS 4G Kominfo.
"(Yang bersangkutan) diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar pasal 21 atau pasal 22 Tipikor yaitu, memberikan keterangan tidak benar dan mencabut tidak sah keterangan di persidangan," ucapnya.
Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap Walbertus untuk menaikan statusnya dari saksi menjadi saksi karena memberikan tidak benar di persidangan.
"Setelah kami yakin keterangan tersebut tidak benar, maka yang bersangkutan kami jemput paksa untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Kuntadi.
Baca Juga: Dirut PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G
Sebelumnya status Walbertus masih berkapasitas ditangkap, dan belum resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung..
"Atas tindakan tersebut kami memiliki waktu 1x24 jam, untuk menentukan sikap apakah yang bersangkutan memenuhi syarat melakukan tindak pidana pasal 21 atau 22," tegasnya.
Keterangan palsu yang dimaksud ialah, Walbertus membantah menerima uang aliran dana dari Happy Endah Palupy untuk Johnny Plate dalam perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Sementara dalam BAP tidak dituliskan demikian, melainkan Walbertus mengakui perbuatannya.
Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Enam di antaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Mereka yang tengah duduk di kursi pesakitan ialah Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Kemudian sisanya masih menjalani proses penyidikan, salah satunya Jemmy Sutjiawan. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang






