Nelayan Dilarang Keras Tangkap Ikan di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon

AKURAT BANTEN - Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono mengatakan, para pengunjung dan nelayan dilatang menangkap ikan di areal TNUK.
Kebijakan ini diberlakukan agar ekosistem dan biota laut yang dilindungi tidak rusak.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, diterapkannya larangan penangkapan ikan di kawasan konservasi ini bukan tanpa sebab. Mengingat, beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan mengambil biota laut di kawasan konservasi.
“Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon tidak hanya di daratan saja. Tapi di perairan laut seluas 44.337 hektare ini juga masuk kawasan TNUK," kata Ardi, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dari pihak terkait.
Terlebih, kata dia, pelanggaran tersebut, kerap terjadi di kawasan perairan TNUK. Salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh sejumlah nelayan di dalam kawasan konservasi TNUK beberapa pekan lalu.
Baca juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 14,9 Miliar Untuk 24 Titik Proyek SPAM
"Guna mencegah terjadinya penangkapan ikan, kita akan terus melakukan pengawasan dan patroli di wilayah perairan dan daratan di kawasan TNUK," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Nelayan Kursin di Kecamatan Labuan, Suherman Pratama mengaku akan segera menyampaikan larangan tersebut kepada semua anggotanya.
"Akan segera kita sampaikan agar jangan ada yang menangkap ikan di wilayah konservasi TNUK,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








