Nelayan Dilarang Keras Tangkap Ikan di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon

AKURAT BANTEN - Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono mengatakan, para pengunjung dan nelayan dilatang menangkap ikan di areal TNUK.
Kebijakan ini diberlakukan agar ekosistem dan biota laut yang dilindungi tidak rusak.
Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, diterapkannya larangan penangkapan ikan di kawasan konservasi ini bukan tanpa sebab. Mengingat, beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan mengambil biota laut di kawasan konservasi.
“Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon tidak hanya di daratan saja. Tapi di perairan laut seluas 44.337 hektare ini juga masuk kawasan TNUK," kata Ardi, Senin (2/10/2023).
Menurutnya, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dari pihak terkait.
Terlebih, kata dia, pelanggaran tersebut, kerap terjadi di kawasan perairan TNUK. Salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh sejumlah nelayan di dalam kawasan konservasi TNUK beberapa pekan lalu.
Baca juga: Pemkab Lebak Gelontorkan Rp 14,9 Miliar Untuk 24 Titik Proyek SPAM
"Guna mencegah terjadinya penangkapan ikan, kita akan terus melakukan pengawasan dan patroli di wilayah perairan dan daratan di kawasan TNUK," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Nelayan Kursin di Kecamatan Labuan, Suherman Pratama mengaku akan segera menyampaikan larangan tersebut kepada semua anggotanya.
"Akan segera kita sampaikan agar jangan ada yang menangkap ikan di wilayah konservasi TNUK,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026






