Banten

Nelayan Dilarang Keras Tangkap Ikan di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon

Elza Hayarana Sahira | 2 Oktober 2023, 16:28 WIB
Nelayan Dilarang Keras Tangkap Ikan di Perairan Taman Nasional Ujung Kulon

AKURAT BANTEN - Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Ardi Andono mengatakan, para pengunjung dan nelayan dilatang menangkap ikan di areal TNUK.

Kebijakan ini diberlakukan agar ekosistem dan biota laut yang dilindungi tidak rusak.

Kepala Balai TNUK Ardi Andono mengatakan, diterapkannya larangan penangkapan ikan di kawasan konservasi ini bukan tanpa sebab. Mengingat, beberapa waktu lalu pihaknya sempat mengamankan sejumlah nelayan mengambil biota laut di kawasan konservasi.

Baca juga: Badak Bercula Satu Banyak yang Hilang, Brimob Bersenjata Lengkap Diterjunkan ke Taman Nasional Ujung Kulon

“Kawasan Konservasi Taman Nasional Ujung Kulon tidak hanya di daratan saja. Tapi di perairan laut seluas 44.337 hektare ini juga masuk kawasan TNUK," kata Ardi, Senin (2/10/2023).

Menurutnya, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku, wilayah konservasi tidak boleh ada aktivitas eksploitasi dan eksplorasi tanpa adanya izin dari pihak terkait.

Terlebih, kata dia, pelanggaran tersebut, kerap terjadi di kawasan perairan TNUK. Salah satunya adalah pengambilan biota laut yang dilakukan oleh sejumlah nelayan di dalam kawasan konservasi TNUK beberapa pekan lalu.

Baca jugaPemkab Lebak Gelontorkan Rp 14,9 Miliar Untuk 24 Titik Proyek SPAM

"Guna mencegah terjadinya penangkapan ikan, kita akan terus melakukan pengawasan dan patroli di wilayah perairan dan daratan di kawasan TNUK," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Nelayan Kursin di Kecamatan Labuan, Suherman Pratama mengaku akan segera menyampaikan larangan tersebut kepada semua anggotanya.

"Akan segera kita sampaikan agar jangan ada yang menangkap ikan di wilayah konservasi TNUK,” pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.