Maling Tiang Rambu-Rambu di Jalan Tol, Enam Warga Tangerang Diancam 7 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Enam orang warga Cikupa Kabupaten Tangerang dengan inisial MSB (32), AY (38), H 31, D (41), AS (27) dan AR (38), dibekuk Resmob Satreskrim Polres Serang lantaran telah melakukan pencurian papan petunjuk arah jalan tol Tangerang-Merak dan Serang-Panimbang. Selasa (24/10/23)
Mereka melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 2 dini hari.
Hal tersebut disampaikan, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, bahwa enam pelaku melakukan aksi pencurian tiang beserta rambu-rambu marka di jalan tol.
Baca Juga: Kasus Monkeypox Bertambah di Indonesia Akibat Sex Beresiko
"Kronologi kejadian ini berawal dari adanya laporan pengaduan atau laporan polisi ke Polsek petir bahwa Ada dugaan terjadinya pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Tol, yaitu pencurian berupa tiang beserta rambu-rambu marka yang ada di jalan tol," katanya.
Selanjutnya, kata Kapolres, Resmob Satreskrim Polres Serang bekerja sama dengan pihak PJR dari Korlantas untuk melakukan penangkapan kepada enam orang tersebut.
Penangkapan itu berdasarkan dari informasi dan rekaman CCTV yang diberikan pihak PT Astra Tol Tangerang Merak kepada polisi.
Baca Juga: Obat Pasien BPJS Habis, DPRD Lebak Desak Dirut RSUD Adjidarmo Dicopot
"Diamankannya beberapa orang yang juga melakukan pencurian, setelah dilakukan penggeledahan ditemukanlah Barang bukti yang ada di dalam mobil truk dan beberapa orang tersangka diamankan berikut dengan barang buktinya," ungkapnya.
Kepada polisi ke enam pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan yang sama. Mereka mengaku aksi pertama melakukan pencurian pada tanggal 14 Oktober.
Lokasi pencurian yakni di jalan Tol Serang-Panimbang, Kilometer 80 Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kain Tenun Baduy akan Diekspor ke China, Setahun Capai Rp50 Miliar
Jalan Tol Tangerang-Merak Kilometer 60, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Lalu, pelaku menjual barang bukti berupa tiang-tiang dan rambu-rambu jalan tol ke wilayah Tangerang dengan harga 4 juta rupiah.
"Barang bukti yang berhasil disita oleh tim dari penyidik yaitu satu unit mobil berwarna merah, 1 buah linggis berukuran besar, 1 buah linggis berukuran kecil, 1 buah kunci pas ukuran 10, 1 buah kunci, 1 buah gergaji dan satu buah kunci buaya dan kerugian mencapai 70 juta," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Serang Dilaporkan Ahli Waris Tanah SDN 4 Anyer ke Polda Banten
Kini ke enam tersangka harus mendekam di penjara dan diancam dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun masa kurungan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










