Ganggu Aktivitas Pemadaman, Aktivitas Pemulung di Area TPA Rawa Kucing Dihentikan

AKURAT BANTEN - Guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, seluruh aktivitas pemulung sampah di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dihentikan.
Hal tersebut dilakukan, lantaran masih banyaknya pemulung yang naik ke gunungan sampah yang masih berpotensi munculnya api kembali di TPA Rawa Kucing Tangerang yang kini masih dalam proses pendinginan berulang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyebutkan, petugas mengelilingi area pinggiran hingga puncak gunungan sampah, untuk tidak merokok dan mengimbau para pemulung untuk tidak berada di area TPA sementara waktu.
Baca Juga: ATLIT Voli Megawati Hangestri Pertiwi, Sedang Ramai di Bicarakan Media Korea
"Petugas Satpol PP kini melakukan sweeping 24 jam, secara shift dengan mengerahkan 30 petugas," ungkap Wawan Fauzi, Senin (30/10/2023).
Wawan menjelaskan, sweeping tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap adanya gangguan para pemulung pada aktivitas ratusan petugas yang melakukan pemadaman di TPA Rawa Kucing.
"Karena tidak menutup kemungkinan api kembali muncul saat kecerobohan siapa pun di area TPA Rawa Kucing, karena merokok dan membuang puntung rokok sembarangan," imbuhnya.
Selain melakukan sweeping, pihak Satpol PP juga telah membongkar gubuk di atas gunungan TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung, sebagai tempat beristirahat.
Baca Juga: Wisata Negeri Di Atas Awas Citorek Banten, Bisa Melihat Hamparan Lautan Awan
"Kita mensterilkan TPA Rawa Kucing dari gangguan yang berpotensi menimbulkan api kembali, atau mengganggu pergerakan petugas dalam proses pemadaman," katanya.
Diketahui, sekitar 80 persen dari 34 hektar luas TPA Rawa Kucing di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang terbakar sejak Jumat (20/10/23) lalu. Hingga kini, ratusan personel masih berupaya melakukan pendinginan berulang agar dipastikan padam total.
Kejadian kebakaran TPA Rawa Kucing telah menjadi status Tanggap Bencana Darurat Daerah, sesuai dengan dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Status ini ditetapkan hingga 2 November mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










