Kasus Pejabat Korupsi Untuk Berfoya-foya di Banten Sering Terjadi, Kini Oknum Anggota BPBD Diperiksa

AKURAT BANTEN - PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengaku mendapatkan info jika kasus korupsi yang hasilnya dipergunakan untuk berfoya-foya telah berulang kali terjadi dilingkup pemerintah Provinsi Banten.
"Ada beberapa yang terinfo masa lalu sudah kita lakukan ditahap satunya melepaskan jabatan yang dari Dinas BPBD. dan proses pemberhentian apabila terpenuhi ketentuan," ujar Muktabar kepada Akurat Banten di Tangerang, Kamis (9/11/2023).
Muktabar menjelaskan, ada berapa golongan pelanggaran. Untuk golongan hukuman berat maka pihaknya melalui prosedur perizinan instruksi lembaga terkait dan melakukan langkah-langkah penegakan disiplin.
Baca Juga: Panji Gumilang Diperiksa di Lapas Indramayu, Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
"Jadi hal-hal yang melanggar bagi aparatur sipil negara apapun jabatannya, maka kita punya langkah-langkah teknis. Melakukan pemeriksaan dan ditemukan problemnya, serta ada klasifikasi hukuman terhadap itu, baik ringan maupun berat. kalau berat itu sampai diberhentikan," terangnya.
Maka itu, Muktabar menegaskan, semua kepala dinas dan penyelenggara negara dengan sendirinya harus melaporkan harta kekayaannya.
"Setiap kali LHKPN pada bulan Maret setiap tahunnya, selalu 100 persen yang berkewajiban melaporkan LHKPN," tandasnya.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Minta Kenaikan Upah 20 Persen, Disnakertrans Belum Punya Jawaban
Diketahui sebelumnya, Aklani mantan Kepala Desa Lontar, Kabupaten Serang, periode 1015-2021 terdakwa kasus Korupsi sebesar Rp. 925 juta pada tahun 2020. Rabu (1/11/23)
Dalam Semalam, uang haram hasil korupsi itu dihabiskan Aklani dan stafnya hingga Rp 5 sampai 9 juta untuk kegiatan karaoke dan memberi tips kepada pemandu lagu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










