Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Tidak Berani?

AKURAT BANTEN - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan alasan tim penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menurut Irjen Karyoto, untuk menahan seorang tersangka termasuk Firli Bahuri, itu membutuhkan taktik dan strategi dalam kasus yang perlu dilakukan pengembangan, sehingga tidak membuang-buang waktu dan tidak menyicil perkara yang tengah ditangani.
"Untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi, karena ini (kasus Firli Bahuri) kelihatannya perkaranya berkembang. Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara," kata Irjen Karyoto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Tenaga Honorer di Pandeglang Minta Jasanya Dibayar Setara UMK
Mantan Deputi Penindakan KPK ini enggan dituduh menyicil perkara dalam mengembangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Pernyataan Karyoto tersebut mengindikasikan bakal ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
"Kalau nyicil perkara itu, saya punya tuduhan terhadap 1 tersangka. Karena saat satu kasus diselesaikan, nanti mau selesai, tambah satu lagi tersangka, Itu tidak boleh," ujar Karyoto.
Meski demikian, penahanan Firli Bahuri tidak ada kaitannya dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Sebab tersangka baru nantinya bakal menyusul dengan berkas perkara terpisah.
"Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makannya kita kumpulin dulu, baru nanti kita jadikan satu," tuturnya.
Karyoto mengaku untuk melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri sangat gampang, namun perlu strategi yang tepat. Namun ia berdalih jangan mencari-cari kesalahan orang lain termasuk Firli.
"Menahan itu gampang kok, kalau memang bisa tahan ya saya tahan (Firli Bahuri). Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat, sehingga nanti jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan nanti ditahan lagi. Kita semuanya harus fakta," tegasnya.
Sebelumnya diketahui, tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro dan Dirtipikor Bareskrim mencecar sebanyak 22 pertanyaan kepada Firli Bahuri dalam pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lantai 6 gedung Bareskrim Polri, Rabu (27/12).
Namun belum diketahui, apakah Firli Bahuri (FB) langsung dilakukan penahanan atau tidaknya. Pasalnya berkas perkara sudah dilakukan pelimpahan Tahap I ke jaksa peneliti Kejati DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Firli berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.30 WIB.
"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka (Firli) pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," kata Trunoyudo dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/12).
Baca Juga: Berstatus Tanah Wakaf, KUA Cibadak Tak Bisa Dibangun Hanya Bisa Direhab
Trunoyudo menerangkan tujuan pemeriksaan hari ini adalah untuk meminta keterangan tambahan tentang seluruh harta benda milik
tersangka Firli, dan harta benda istri, anak, serta keluarga, terkait adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
"Diantaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," ucap dia.
Sekedar informasi, dalam replik yang disampaikan tim kuasa hukum Firli Bahuri di persidangan, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, terhadap pemohon Firli Bahuri itu tidak murni upaya penegakan hukum, melainkan dilatarbelakangi untuk melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan (Dkk) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pemohon meyakini kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi selain diawali adanya ketakutan dari Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan perkara korupsi di Kementan, perkara ini juga diawali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada 12 April 2023, yang melibatkan, diantaranya Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya," kata Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam Replik yang dibacakan di Pengadilan dalam sidang praperadilan, dikutip pada Jumat (15/12).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









