BPN Pandeglang Targetkan Belasan Ribu Sertifikat Terbit di Tahun 2024

AKURAT BANTEN - Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pandeglang, menargetkan penerbitan 18.910 sertifikat bidang tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.
Target penerbitan sertifikat bidang tanah PTSL tahun 2024 naik dari tahun 2023, sebanyak 7.500 sertifikat menjadi 18.910 sertifikat tanah di tahun 2024.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Basuki Raharja mengatakan, bahwa target 7.500 sertifikat PTSL tahun 2023 sudah selesai 100 persen. Sementara, kata dia, untuk target PTSL tahun 2024 masih menunggu persetujuan Kanwil ATR/BPN Provinsi Banten.
"Tahun 2023 kemarin, kita sudah menyelesaikan 100 persen. Dan untuk tahun 2024, targetnya 18.910 PTSL. Namun untuk Penetapan Lokasi, belum kami tetapkan karena menunggu persetujuan dari Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Banten dulu," katanya, Rabu (31/1/2024).
Dirinya menjelaskan, terkait program PTSL tahun 2024 sudah dikomunikasikan dengan Bupati Pandeglang terkait permohonan bantuan menyukseskan dengan program-program Kantor ATR/BPN Pandeglang.
"Tanpa bantuan Ibu Bupati, kita enggak bisa jalan sendiri untuk membantu memberikan arahan kepada camat dan kepala desa agar turut menyukseskan program dari BPN," ungkap Basuki.
- Baca Juga: Bandar Dan Barbuk 500 Gram Ganja Berhasil Dibekuk Satres Narkoba Polres Pandeglang
- Baca Juga: Izin Gedung Dicabut Sampai Operator Bus ke JIS Dibatalkan Sepihak, Anies Berharap Pemimpin Bisa Bersikap Adil
- Baca Juga: Dokter Gadungan Klub Sepak Bola PSS Sleman, Akhirnya Ditangkap di Tangerang
Menurut Basuki, komunikasi dengan Bupati Pandeglang sifatnya hanya koordinasi tentang Penlok.
"Karena kalau kami tidak koordinasi dengan Ibu Bupati maupun dengan Forkopimda, maka kami tidak akan sukses," terangnya.
Disinggung syarat apa saja agar bisa mendapatkan program PTSL, Basuki mengatakan, bahwa syarat pengajuan program PTSL diantaranya memiliki KTP, KK, surat penguasaan fisik.
"Kemudian SPPT tahun terakhir, mungkin kalau kenakan pajak ya BPHTB mungkin seperti itu," ucapnya.
Basuki menegaskan, jik Program PTSL juga ada biaya ditanggung oleh pemilik bidang tanah, sesuai dengan surat keputusan bersama yang di putuskan oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa.
"Dalam putusan bersama tersebut, mengatur maksimal pembiayaan yang boleh di kutip oleh aparatur Desa untuk kepengurusan administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih dikenal PTSL. Jadi, masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli, maka Surat Keputusan Bersama ini menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










