Banten

Kurir Sabu di Tangkap, Pelaku Mengendalikan Dalam Lapas di Tangerang

Irsyad Mohammad | 22 Februari 2024, 13:59 WIB
Kurir Sabu di Tangkap, Pelaku Mengendalikan Dalam Lapas di Tangerang

AKURAT BANTEN - Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial MI (25) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Kamis (22/2/24).

MI ditangkap BNNP Banten lantaran ia kedapatan membawa satu bungkus narkoba jenis sabu seberat 100,221 gram.

Dari keterangan MI kepada petugas, ia diperintahka oleh orang yag berada didalam lapas untuk mengambil paket sabu tersebut.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid, mengungkapkan MI dikendalikan orang yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam salah satu lapas di Banten.

"Saat diinterogasi MI mengaku diperintah FF seorang warga binaan untuk mengambil paket sabu-sabu," ungkapnya.

Dari pengembangan tersebut, diketahui FF juga mendapatkan informasi dari MJ yang juga berstatus sebagai narapidana di salah satu Lapas.

"FF ini ternyata diperintahkan oleh MJ yang merupakan warga binaan juga di salah satu Lapas di Tangerang," sambungnya.

Rohman menerangkan, MJ sebelumnya mendapatkan kabar akan ada pengiriman paket sabu-sabu dari wilayah Sumatera.

Namun ia bingung untuk mengambil barang terlarang itu lantaran dirinya berada di dalam sel penjara Lapas.

MJ juga menjanjikan sejumlah uang untuk kedua orang tersebut jika barang yang diambilnya ini bisa diambil.

"MJ ini kebingungan karena tidak ada yang ngambil, kemudian dia bertanya ke FF dan minta tolong, ada orang tidak yang bisa ngambil paket itu. Akhirnya FF meminta tolong ke MI, dari sana MI mendapat upah 5 juta dan FF 1,5 juta," jelasnya.

Diketahui, MI ditangkap petugas pada Sabtu 3 Februari 2024 di Jln Gang Arista, tepatnya di depan Ruko Kiki Salon, Kampung Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah.

"Petugas BNNP Banten mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian Petugas dan Kanwil Bea Cukai Provinsi Banten menangkap pelaku di Jln Gang Arista," katanya.

Selain itu, kata Rohmad, paket sabu-sabu tersebut dikirim oleh C dari daerah Sumatera, namun C dan MI tidak saling mengenal dan tidak pernah bertemu. Sebab penyerahan barang terlarang itu tidak bertatapan secara langsung.

"C ini masuk daftar pencarian orang (DPO) jadi antara MI dan C ini tidak saling mengenal," paparnya.

Akibat perbuatannya, MI dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang tentang narkotika.

"Sedangkan untuk FF dan MJ akan diproses setelah selesai menjalani vonis penjara di dalam Lapas," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.