Dugaan Pelecehan Terhadap Balita Oleh Anggota Polrestro Tangsel, Warga Buat Surat Terbuka

AKURAT BANTEN - Warga Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, membuat surat terbuka terkait adanya dugaan pelecehan seksual terhadap balita yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Metro (Polrestro) Tangerang Selatan (Tangsel).
Surat terbuka yang diunggah oleh Direktur Lembaga Kebijakan Publik, Ibnu Jandi melalui Instagram pribadinya itu, menampilkan video CCTV berdurasi 4 menit itu memperlihatkan ada tiga anggota Polres Metro Tangerang Selatan yang sedang melakukan penggeledahan.
Dengan menggunakan pakaian preman, ketiga anggota yang diduga polisi itu sedang sibuk memeriksa sebuah isi jok motor yang terparkir di depan gerbang rumah. Seorang pria yang sedang menggendong seorang balita juga ikut digeledah tubuhnya.
Tidak kedapatan apa-apa, lantas salah satu anggota tersebut menurunkan balita yang digendong pria itu untuk ikut digeledah dengan meraba mulai dari kepala hingga ujung kaki.
- Baca Juga: Viral di Medsos Penipuan Endorse Rp90 Juta Diduga Anak Nikita Mirzani
- Baca Juga: Mantan Istri Laporkan Petugas Damkar Jakarta Timur Cabuli Balita
- Baca Juga: Dalam Semalam 2 Tawuran Pecah di Ciledug, 1 Korban Dikeroyok Massa
Dalam unggahannya Ibnu Jandi itu, diberi caption : DUGAAN PELECEHAN TERHADAP ANAK KECIL (BALITA) YANG DIDUGA DILAKUKAN OLEH POLRES METRO TANGERANG SELATAN DI SEKITAR WILAYAH KAMPUNG PINK TANAH TINGGI TANGERANG.
Tangerang, 20 Maret 2024
Kepada Yth; Kapolres Metro Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1 Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Selanjutnya tertulis juga, lampiran 1 berkas dugaan kasus dugaan pelecehan terhadap anak balita dengan yang bertanda tangan di bawahnya biodata dari Pelapor yaitu Ibnu Jandi. Dan surat tersebut yang ditujukan secara terbuka untuk umum.
Terkait hal tersebut, pihak Polres Metro Tangerang Selatan belum dapat memberikan keterangan.
Selain itu, konfirmasi terkait hal tersebut apakah sudah ada laporan, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho pun belum menjawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










