Banten

Naikan Tarif Batas Atas Saat Lebaran, Sanksi Tegas Menanti Sopir dan Kernet Nakal

Ratu Tiarasari | 3 April 2024, 17:50 WIB
Naikan Tarif Batas Atas Saat Lebaran, Sanksi Tegas Menanti Sopir dan Kernet Nakal

 

AKURAT BANTEN - Menaikan tarif dibatas atas saat mudik lebaran, tindakan tegas berupa sanksi menanti sopir dan kernet mobil angkutan umum.

Disampaikan Kepala Terminal Tipe A Kadu Agung Lebak (Mandala), Muksin saat ditemui di lokasi, Rabu (3/4/2024).

Menurut Muksin, untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan tarif angkutan umum lebaran, pihaknya membentuk tim monitoring evaluasi. Dibentuknya tim tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi tahun 2023 yang mendapati adanya oknum sopir menaikkan tarif di batas atas.

“Jika kembali ditemukan adanya praktek tersebut maka, kita akan tegur. Bagi sopir atau kernet di Terminal Mandala yang kedapatan menaikkan tarif di batas atas akan diberikan sanksi,” katanya.

Ia menjelaskan, langkah lainnya untuk kenyamanan dan kelancaran pemudik itu sudah dilakukan berbagai sejumlah langkah mulai dari pemasangan pamflet batas atas tarif, pemeriksaan kelayakan kendaran, hingga tes urin kepada sopir dan kernet.

Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan kelayakan kendaraan itu masih ada yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria dan lainnya, khususnya segi kelengkapan kendaraan.

"Kita sudah ingatkan agar mereka segera melakukan pengujian kendaraannya. Bus AKAP yang masuk Terminal Mandala itu sedikitnya 50 unit diantaranya jurusan Garut, Bandung, Bogor, Tanjung Priok, dan 60 unit AKDP dan Angdes. Hasil pemeriksaan kelayakan kendaraan dinyatakan 85 persen layak jalan,” jelasnya.

Untuk tahun 2024 ini, tegas Muksin, tidak ada kenaikan tarif. Tapi, diberlakukan tarif batas atas untuk memberikan kelancaran pada arus mudik lebaran sekarang ini.

“Untuk tarif tidak ada kenaikan, tapi ada pemberlakukan tarif batas atas. Ada pamflet tarif batas atas pada arus mudik lebaran tahun 2024, mulai hari ini telah kita pasang di setiap kendaraan,” tegasnya

 



Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.