Banten

Ayah di Tangerang Tewas Dipukul Paving Block oleh Anaknya Saat Tidur

Noudhy Valdryno | 17 Mei 2024, 18:42 WIB
Ayah di Tangerang Tewas Dipukul Paving Block oleh Anaknya Saat Tidur

AKURAT BANTEN - Entah apa yang merasuki diri seorang pemuda berinisial Y (35), yang tega memukul kepala ayah kandungnya menggunakan sebuah batu paving block hingga meninggal dunia.

Pembunuhan sadis oleh anak terhadap orang tuanya bernama Mustari (60) itu, dilakukan di kediamannya di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono membenarkan atas kejadian pembunuhan tersebut, yang dilakukan oleh anak kandungnya diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Juga: Mengerikan! Hampir Mendarat di Laut, Pesawat yang Ditumpangi Justin Hubner Nyaris Kecelakaan

"Pelaku menghabisi nyawa orang tua kandungnya itu pada Kamis (16/5) dini hari tadi saat tertidur pulas. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku sedang mengalami gangguan jiwa,” ujar Aryono dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Menurut keterangan keluarga, kata Aryono, berdasarkan rekam medis rumah sakit jiwa Dr Soeharto didapatkan, pelaku tersebut sedang rawat jalan karena mengalami gangguan kejiwaan.

Pelaku dapat diamankan pihaknya, setelah anggota Polsek Sepatan, yang dipimpin Kapolsek, AKP Sriyono mendapatkan laporan masyarakat dan langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah tempat kejadian.

Baca Juga: Mantap! Menkeu Sri Mulyani Tetapkan Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 2024 Bagi Pensiunan

"Korban sudah ditemukan keluarga bersimbah darah di dalam rumahnya, dengan kondisi tidak bernyawa," tuturnya.

Atas kejadian tersebut, pihak Kepolisian kini masih mendalami motif dari pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Sementara untuk jenazah korban yang mengalami luka dibagian kepala akibat dipukul menggunakan benda tumpul (Paving Block), telah dibawa ke RSU Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi,” jelas Aryono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.