Banten

Miris! Transaksi Keuangan Mecurigakan Judi Online Diduga Lebih Tinggi dari Korupsi

Maulida Sahla Sabila | 16 Juni 2024, 18:28 WIB
Miris! Transaksi Keuangan Mecurigakan Judi Online Diduga Lebih Tinggi dari Korupsi

AKURAT BANTEN - Menurut catatan Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa transaksi keuangan mencurigakan didominasi judi online.

Dalam catatan laporannya, transaksi keuangan mencurigakan judi online lebih besar dari pada transaksi keuangan yang berasal dari korupsi.

Awalnya Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah menjelaskan bahwa jumlah laporan transaksi keuangan meningkat sepanjang tahun.

Baca Juga: Dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Judi Online

Tercatat, pada 2024 jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan sudah mencapai 14.475 transaksi di mana lebih tinggi dari tahun sebelum-sebelumnya.

Natsir mencatat bahwa pada 2023, PPATK mencium jumlah transaksi judi online yang mencapai Rp 300 triliun, sementara kuartal I-2024 saja, jumlah transaksi diduga mencapai Rp 600 triliun.

Merujuk pada catatan PPATK, secara akumulasi judi online bahkan menjadi laporan transaksi keuangan terbesar dengan 32,1% dari total laporan, 25,7 penipuan dan kemudian 12,3% tindak pidana lain.

Baca Juga: Berantas Tuntas Judi Online, Presiden Jokowi Ajak Masyarakat untuk Bersatu

Sedangkan untuk catatan transaksi keuangan justru hanya 7%, di mana itu artinya lebih rendah.

Maka dari itu, Natsir mengatakan bahwa persoalan judi online menjadi masalah serius. Seperti yang telah diketahui bahwa Presiden Jokowi sendiri sudah membentuk dan meresmikan Satuan Tugas (Satgas) pemberantas perjudian daring.

Peresmian pembentukan Satgas tersebut diresmikan Jokowi melalui Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 tahun 2024 yang diteken pada Jumat (14/6/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.