Puluhan Warga Sukatani Unjuk Rasa Digedung DPRD dan Kantor Bupati, Minta Perlindungan

AKURAT BANTEN, LEBAK - Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak mendatangi Gedung DPRD Lebak, Jum’at (26/7/2024). Selain ke DPRD mereka juga menggelar aksi di depan kantor Bupati Lebak.
Tujuan mereka datang ke kantor wakil rakyat dan kantor Bupati Lebak tersebut, tidak lain dalam rangka menyampaikan aspirasi, terkait dengan lahan yang selama ini telah menjadi lahan garapan mereka secara turun temurun sejak tahun 1970, namun di klaim PT MII sebagai pemilik ijin HGB.
Baca Juga: Pj Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Embung Perum Sudirman, Minta Tepat Waktu dan Berkwalitas
”Dengan Kedatangan kami kesini (DPRD – red) dan Kantor Bupati tidak lain minta perlindungan, tapi tidak ada satupun anggota dewan dan pejabat Pemda yang menemui kami. Prihatin pak kami sebagai rakyat datang ke rumah wakil rakyat , tapi tidak ada satupun anggota dewan yang nemui kami,” ujar H Romli perwakilan warga Desa Sukatani, di Gedung DPRD Lebak, Jumat (26/7/2024).
”Lanjut H Lomri, jam 13,00 Wib kami ke Polres, soalnya ada warga yang di laporkan oleh pihak PT MII,” jelas Romli.
Romli mengungkapkan, dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/ atau dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun,dan/atau pungsi sosial Hak atas Tanah tidak terpenuhi.Itu artinya bisa jadi sudah di kuasai masyarakat," terang Romli.
Menurut Romri lahan tersebut,telah d garap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu dan jauh sebelum izin HGB Itu terbit.
" Kami tahunya baru sekitar tahun 2023- 2024 lahan tersebut seolah olah ada kegiatan pertanian.Padahal dan kami tahu izinnya sendiri adalah HGB," jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Hadiri 40 Pasangan Resepsi Isbat Pernikahan Massal
Lebih lanjut Romli mengatakan, bahwa berdasarkan pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha hak guna bangunan dan hak guna pakai atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus d hapus dan tanah kembali milik negara," pungkas Romli. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









