Puluhan Warga Sukatani Unjuk Rasa Digedung DPRD dan Kantor Bupati, Minta Perlindungan

AKURAT BANTEN, LEBAK - Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak mendatangi Gedung DPRD Lebak, Jum’at (26/7/2024). Selain ke DPRD mereka juga menggelar aksi di depan kantor Bupati Lebak.
Tujuan mereka datang ke kantor wakil rakyat dan kantor Bupati Lebak tersebut, tidak lain dalam rangka menyampaikan aspirasi, terkait dengan lahan yang selama ini telah menjadi lahan garapan mereka secara turun temurun sejak tahun 1970, namun di klaim PT MII sebagai pemilik ijin HGB.
Baca Juga: Pj Bupati Letakkan Batu Pertama Pembangunan Embung Perum Sudirman, Minta Tepat Waktu dan Berkwalitas
”Dengan Kedatangan kami kesini (DPRD – red) dan Kantor Bupati tidak lain minta perlindungan, tapi tidak ada satupun anggota dewan dan pejabat Pemda yang menemui kami. Prihatin pak kami sebagai rakyat datang ke rumah wakil rakyat , tapi tidak ada satupun anggota dewan yang nemui kami,” ujar H Romli perwakilan warga Desa Sukatani, di Gedung DPRD Lebak, Jumat (26/7/2024).
”Lanjut H Lomri, jam 13,00 Wib kami ke Polres, soalnya ada warga yang di laporkan oleh pihak PT MII,” jelas Romli.
Romli mengungkapkan, dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan/ atau dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 tahun,dan/atau pungsi sosial Hak atas Tanah tidak terpenuhi.Itu artinya bisa jadi sudah di kuasai masyarakat," terang Romli.
Menurut Romri lahan tersebut,telah d garap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu dan jauh sebelum izin HGB Itu terbit.
" Kami tahunya baru sekitar tahun 2023- 2024 lahan tersebut seolah olah ada kegiatan pertanian.Padahal dan kami tahu izinnya sendiri adalah HGB," jelasnya.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Hadiri 40 Pasangan Resepsi Isbat Pernikahan Massal
Lebih lanjut Romli mengatakan, bahwa berdasarkan pasal 17 huruf e peraturan pemerintah no 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha hak guna bangunan dan hak guna pakai atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus d hapus dan tanah kembali milik negara," pungkas Romli. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










