Tukar Gratis, Motor BBM Jadi Motor Listrik dari Kementerian ESDM, Tahap Pertama Mulai Agustus 2024 Sebanyak 500 Unit, Berikut Syaratnya!

AKURAT BANTEN - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lakukan kampanye Net Zero Emission (NZE) 2060 dalam rangka mendukung kualitas udara bersih di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Adapun program tersebut adalah dengan mengkonversi atau menukar sepeda motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sepeda motor listrik secara gratis mulai 1 Agustus 2024.
Dikutip Akurat Banten dari laman resmi Kementerian ESDM, melalui Kepala Biro Kementerian Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK), Agus Cahyono Adi mengatakan, bahwa, konversi motor listrik gratis dapat diikuti oleh masyarakat umum yang bertempat tinggal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Program konversi gratis akan dilaksanakan secara bertahap, di mana Konversi Gratis Tahap 1 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2024 hingga kuota terpenuhi yaitu sebanyak 500 unit sepeda motor," ujar pada Rabu, (14/8/2024).
Diketahui terkait biaya, hanya konversi sepeda motor BBM menjadi listrik sebesar Rp 16 juta per unit, tidak termasuk biaya cek fisik, perubahan surat kendaraan, atau rekondisi kendaraan.
"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit," kata Agus.
Baca Juga: Setelah Disindir Rizki Juniansyah Peraih Emas Olimpiade Paris 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Pemprov Akan Siapkan Bonus Atlet Berupa Insentif
Program ini, juga bentuk keikutsertaan atas rasa tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM dengan membantu masyarakat umum khususnya di Jabodetabek.
Berikut syarat untuk ikut konversi gratis selain selain melalui platform digital pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi, seperti:
1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta)
Baca Juga: IKN EXPO 2024, Menteri PUPR Basuki Terkesima Dengan Produk Lokal dari Pemkab Tangerang
2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB)
3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan
4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










