50 Residivis Curanmor Telah Beraksi di 127 Lokasi di Wilayah Tangerang Diringkus Polisi

AKURAT BANTEN - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota meringkus sedikitnya 50 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang mayoritas dari tersangka tersebut merupakan residivis.
Adapun pengakuan dari salah satu pelaku curanmor yang telah ketiga kalinya tertangkap dengan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang.
Dari kasus tersebut, pihak Kepolisian menyita barang bukti sebanyak 32 kendaraan roda dua dan dua unit kendaraan roda empat, selama kurun waktu dua bulan terakhir.
Baca Juga: Kasus Pasutri Tewas di Tangerang Ditemukan Buku Misterius Berisi Soal Warisan Hingga Hutang
“Jadi pengungkapan ini merupakan hasil selama periode Juli-Agustus 2024, dari TKP yang berasal dari 127 lokasi, ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (6/9/2024).
Zain menuturkan, dari para tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Mulai dari dari pemetik atau eksekutor ada 25 orang. Selanjutnya, 21 orang berperan sebagai joki dan 4 orang lainnya menjadi penadah dari hasil kejahatan curanmor tersebut.
“Untuk modus yang dilakukan para sindikat kelompok curanmor itu mulai dari pengancaman dengan menggunakan senjata tajam hingga senjata api rakitan,” ungkap Zain.
Dari para tersangka, kata Zain, diketahui merupakan kelompok mulai dari pesisir Tangerang, Lebak, Pandeglang, dan juga Lampung.
“Dalam melancarkan aksinya, para tersangka merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci leter T dan Y, hingga mengaku sebagai petugas leasing bermodal surat tugas palsu,” tandasnya.
Dari hasil tangkapan selama dua bulan terakhir, pihak kepolisian menyita 1 senjata api rakitan, 1 senjata tajam, 2 mobil, 32 sepeda motor, kunci leter T dan Y berikut mata kunci, 5 handphone, rekaman CCTV kejahatan pelaku di TKP dan 12 STNK.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan, pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









